Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Minggu, 27 September 2020 | 12:03 WIB
11 perempuan panti pijat terciduk langgar PSBB Jakarta. (Foto: Istimewa)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 11 wanita terjaring razia polisi saat operasi yustisi di kafe dan panti pijat di wilayah, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (26/9/2020. Mereka diciduk lantaran melanggar aturan protokoler kesehatan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kaposlek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono menuturkan, bahwa belasan wanita tersebut terjaring operasi saat pihaknya melakukan patroli gabungan bersama TNI dan Satpol PP.

"Mereka diamankan karena melanggar protokol kesehatan saat pemerintah saat ini tengah menerapkan kembali PSBB untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, " kata Sigit kepada wartawan, Minggu (27/9/2020).

Menurut Sigit, 11 wanita tersebut telah didata. Kekinian, mereka telah diserahkan ke panti sosial, Kedoya, Jakarta Barat.

Baca Juga: Layani Pembeli Makan di Tempat, Lapak Kuliner di Menteng Kena Tutup

"Kami rujuk ke Panti Sosial Kedoya Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan," ujarnya.

Selain mengamankan 11 wanita, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya juga turut memberikan tindakan kepada pemilik tempat hiburan.

Di sisi lain, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menerapkan protokoler kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Load More