SuaraJakarta.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih mendalami kasus pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Eko Firstson Y.S terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23). Salah satunya mendalami ihwal ada tidaknya korban lain.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka Eko mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan dan pemerasan terhadap calon penumpang saat melakukan rapid test.
"Tersangka ngaku baru pertama kali," kata Alex saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Kendati begitu itu, Alex menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak semata-mata hanya berdasar pada pengakuan tersangka. Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat yang merasa menjadi korban lainnya bisa melaporkan ke polisi.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan tindak pidana apapun jangan ragu melaporkan ke Polresta Bandara Soetta," ujarnya.
Penyidik Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya menangkap tersangka Eko di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9). Dia ditangkap bersama wanita yang diduga istirnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus ketika itu mengungkapkan bahwa tersangka Eko melarikan diri ke Sumatera Utara usai mengetahui kasusnya viral di media sosial. Dia melarikan diri dari Jakarta dengan menggunakan transportasi umum.
"Hasil pemeriksaan awal saat di TKP dia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan (Twitter) kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum ke Sumatera Utara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/9).
Dalam perkara ini, penyidik pun telah menjerat tersangka Eko dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan pasal penipuan, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal pencabulan dan pemerasan.
Baca Juga: Ini Sosok Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta
Penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang cukup. Beberapa barang bukti yang diamankan misalnya bukti transfer dari m-banking korban ke rekening tersangka dan kamera pengintai atau CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Berita Terkait
-
Ini Sosok Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta
-
Petugas Rapid Test Cabul di Bandara Soetta Ditangkap Bersama Istri
-
Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Ditangkap, Korban Tinggal di Bali
-
Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta Menghilang
-
Diburu Polisi, Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta Terancam Pasal Berlapis
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Rahasia 3 Kemenangan Beruntun Persija Terungkap! Ternyata...
-
Mbak Cicha Wisuda Ribuan Lansia Dalam Program Selantang
-
Mahfud MD Bongkar Lobi Kemenkeu Saat Usut Kasus Rp 349 T: Juru Lobinya Orang Penting di DPR
-
Wanita Kehilangan Suami Lapor Polisi
-
Belajar dari Tragedi Penjarahan, Uya Kuya: Terlalu Positif Thinking Nggak Baik Juga