SuaraJakarta.id - Kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) resmi dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Bekasi, Jawa Barat, menyatakan penghapusan denda PBB dilakukan meringankan jumlah tunggakan warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penghapusan denda tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 973/Kep 336-Bapenda/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bekasi tahun 2020.
"Ini kebijakan yang dikeluarkan langsung Pak Bupati tujuannya untuk meringankan sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya. Ini bentuk upaya peningkatan pelayanan juga terhadap warga," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi, Senin (28/9/2020).
Herman mengatakan pembebasan denda diberlakukan terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.
Gratis denda PBB itu pun diterapkan untuk pembayaran hutang pajak ke kas daerah pada Bank BJB terhitung sejak 1 September hingga 30 Oktober 2020.
Herman meyakini kebijakan tersebut dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum melakukan pembayaran PBB.
Melalui identifikasi itu, pihaknya akan menyusun langkah selanjutnya guna memberi kemudahan kepada warga.
"Jadi masalahnya apakah karena keterbatasan biaya atau kesulitan pelayanan. Hal tersebut masih dalam kajian demi menimbulkan stimulus dari warga. Kami berharap warga melakukan pembayaran PBB sebab pembayaran pajak ini merupakan sumbangsih untuk pembangunan daerah," katanya.
Baca Juga: Positif, ASN di Bekasi Dijemput Petugas saat Rapat, Rapat Langsung Bubar
Herman mengaku pada triwulan I pendapatan daerah Kabupaten Bekasi belum terpengaruh pandemi Covid-19.
Namun triwulan berikutnya perlu dilakukan sejumlah langkah antisipasi untuk memastikan pendapatan daerah tetap stabil dan pelayanan terhadap para wajib pajak pun optimal.
"Memang dampak dari Covid-19 membuat laju ekonomi melambat sehingga perlu pengkajian untuk langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah," ucapnya.
Menurut dia penghapusan denda PBB ini merupakan bagian dari terobosan untuk memberi keringanan bagi wajib pajak.
Selain pembebasan denda, pihaknya pun tengah mengkaji beberapa terobosan lainnya seperti memperpanjang batas waktu pembayaran.
"Maka dalam pembahasan juga akan ditentukan keringanan seperti apa yang akan diberikan kepada wajib pajak selain penghapusan denda, apakah nanti akan memperpanjang waktu pembayaran atau gimana," ucapnya.
Berita Terkait
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
-
Tenaga Surya Kalahkan Batu Bara, Namun Transisi Energi Masih Tertahan Kepentingan Fosil
-
PNM Presentasikan Model Mekaar Hingga Diakui Pasar Global
-
Sejarah Terukir! Prabowo Ikuti Jejak Soekarno di PBB, Apa Kata Dunia?
-
Sidang Umum PBB Kacau! Netanyahu Pidato, Delegasi Walk Out Massal!
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Belajar dari Tragedi Penjarahan, Uya Kuya: Terlalu Positif Thinking Nggak Baik Juga
-
Persija Rindu Bermain di Jakarta
-
KKP Bangun Laboratorium Anti-Radioaktif Lindungi Produk Perikanan
-
Babak Baru Kebijakan Fiskal: Ekonom Sebut Gebrakan Menkeu Purbaya Antitesis Era Sri Mulyani
-
BNN Buru Target Operasi yang Lebih Besar di Kampung Bahari