SuaraJakarta.id - Rasa menyesal dan bersalah disampaikan Bimantoro. Pria berusia 30 tahun ini mengaku menyesal telah memakai uang pensiunan orang tuanya untuk membeli sabu.
Kepada polisi, Bimantara mengaku mengonsumsi sabu untuk menghilangkan stres karena dirinya yang hingga saat ini belum punya pekerjaan alias pengangguran.
Belum sampai menikmati barang haramnya, pria ini berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Saya sangat menyesal apa yang sudah dilakukan. Menyesal banget. Saya ingin tobat setelah jalani masa hukuman ini," ujarnya kepada Suara.com, di sela-sela pengungkapan kasus, di Polresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pria Ini Ngaku Jual Narkoba Untuk Biaya Hidup Keluarga
Bimantoro menuturkan, uang yang digunakannya membeli sabu milik almarhum bapaknya, Heri Agus Prianto yang merupaka pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Negara.
Ia mengaku, tiap bulannya menerima uang pensiunan milik almarhum ayahnya senilai Rp1,5 juta.
"Saya sendiri kan yang pegang rekening ayah. Setiap bulan uang itu saya pakai buat kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu," ungkapnya.
Bimantoro mengaku, sudah empat tahun menggunakan uang pensiunan tersebut untuk membeli sabu.
Ironisnya, Bimantoro tidak membagi uang pensiunan itu dengan adiknya. Padahal, sebelum ayahnya wafat, ia di amanahkan untuk membagi uangnya kepada adiknya.
Baca Juga: Dorr! Tersangka Narkoba Tewas Ditembak di Sumut, 7 Kg Sabu Disita
"Iya saya jarang dan bisa kehitung kalau membagi uang itu sama adik. Sebenarnya mah dulu sudah dipesan sama ayah uang pensiunan dibagi dua," sebutnya.
"Pokoknya saya menyesal dan sangat menyesal atas perilaku saya ini. Saya pengen tobat lah. Pengen tobat," sambungnya sambil digelandang petugas ke ruang tahanan.
Seorang Residivis
Bimantoro ternyata adalah pemakai lama narkotika jenis sabu. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap dan sudah selesai menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan sesuai vonis hakim.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade menyebut, yang bersangkutan merupakan seorang residivis.
"Saudara BA ini pengguna yang merupakan residivis baru keluar bulan Juni 2020 lalu setelah dapat vonis 4 tahun delapan bulan," ucap Ade.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Dua Kurir Sabu 14 Kg Dikendalikan dari Lapas, Diamankan Polres Dumai
-
Hari Terakhir Lowongan Kerja BUMN PT Taspen, Dicari Lulusan SMA Hingga S2!
-
Pemkot Tanjungpinang Hentikan Apel Pagi PNS Selama Pandemi Corona
-
Pesan Penuh Haru Reza Artamevia kepada Putrinya
-
Ini Pesan Mengharukan Reza Artamevia untuk Dua Putrinya
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret Hari Ini, Beli Kebutuhan Rumah dengan Harga Terbaik
-
Timnas Indonesia Menang, Warga Kediri Bertakbir saat Nobar yang Digelar Mas Dhito
-
Auto Cuan Setelah Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Jangan Tunda Lagi!
-
Harga Miring! KPK Lelang Mobil Chevrolet dan Motor Triumph Harga Rp56 Juta
-
Tips Membeli Barang Harga Diskon agar Tidak Menyesal