SuaraJakarta.id - Rasa menyesal dan bersalah disampaikan Bimantoro. Pria berusia 30 tahun ini mengaku menyesal telah memakai uang pensiunan orang tuanya untuk membeli sabu.
Kepada polisi, Bimantara mengaku mengonsumsi sabu untuk menghilangkan stres karena dirinya yang hingga saat ini belum punya pekerjaan alias pengangguran.
Belum sampai menikmati barang haramnya, pria ini berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Saya sangat menyesal apa yang sudah dilakukan. Menyesal banget. Saya ingin tobat setelah jalani masa hukuman ini," ujarnya kepada Suara.com, di sela-sela pengungkapan kasus, di Polresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).
Bimantoro menuturkan, uang yang digunakannya membeli sabu milik almarhum bapaknya, Heri Agus Prianto yang merupaka pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Negara.
Ia mengaku, tiap bulannya menerima uang pensiunan milik almarhum ayahnya senilai Rp1,5 juta.
"Saya sendiri kan yang pegang rekening ayah. Setiap bulan uang itu saya pakai buat kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu," ungkapnya.
Bimantoro mengaku, sudah empat tahun menggunakan uang pensiunan tersebut untuk membeli sabu.
Ironisnya, Bimantoro tidak membagi uang pensiunan itu dengan adiknya. Padahal, sebelum ayahnya wafat, ia di amanahkan untuk membagi uangnya kepada adiknya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pria Ini Ngaku Jual Narkoba Untuk Biaya Hidup Keluarga
"Iya saya jarang dan bisa kehitung kalau membagi uang itu sama adik. Sebenarnya mah dulu sudah dipesan sama ayah uang pensiunan dibagi dua," sebutnya.
"Pokoknya saya menyesal dan sangat menyesal atas perilaku saya ini. Saya pengen tobat lah. Pengen tobat," sambungnya sambil digelandang petugas ke ruang tahanan.
Seorang Residivis
Bimantoro ternyata adalah pemakai lama narkotika jenis sabu. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap dan sudah selesai menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan sesuai vonis hakim.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade menyebut, yang bersangkutan merupakan seorang residivis.
"Saudara BA ini pengguna yang merupakan residivis baru keluar bulan Juni 2020 lalu setelah dapat vonis 4 tahun delapan bulan," ucap Ade.
Berita Terkait
-
Dua Kurir Sabu 14 Kg Dikendalikan dari Lapas, Diamankan Polres Dumai
-
Hari Terakhir Lowongan Kerja BUMN PT Taspen, Dicari Lulusan SMA Hingga S2!
-
Pemkot Tanjungpinang Hentikan Apel Pagi PNS Selama Pandemi Corona
-
Pesan Penuh Haru Reza Artamevia kepada Putrinya
-
Ini Pesan Mengharukan Reza Artamevia untuk Dua Putrinya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Andrew Andhika Segera Nikah Lagi, Kantongi Restu Calon Mertua Meski Sempat Selingkuh
-
Muse Guncang Jakarta! 18 Tahun Penantian Terbayar Lunas dengan 'Hysteria' dan Pesta Rock Adrenalin
-
Alasan Netizen Kecewa dengan Reshuffle Prabowo: Ada Apa dengan Qodari dan Nasbi?
-
Tuduh Termul, Gus Nur Bandingkan Aturan Baru KPU Dengan Pelamar Kerja Bergaji UMR
-
Ngeri! Bus Transjakarta Hantam Bangunan di Cakung, Penumpang dan Warga Terluka