Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 29 September 2020 | 15:01 WIB
Bimantoro terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dicokok Polresta Tangerang, Selasa (29/9/2020). (Ridsha Vimanda/Suara.com)

SuaraJakarta.id - Rasa menyesal dan bersalah disampaikan Bimantoro. Pria berusia 30 tahun ini mengaku menyesal telah memakai uang pensiunan orang tuanya untuk membeli sabu

Kepada polisi, Bimantara mengaku mengonsumsi sabu untuk menghilangkan stres karena dirinya yang hingga saat ini belum punya pekerjaan alias pengangguran.

Belum sampai menikmati barang haramnya, pria ini berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

"Saya sangat menyesal apa yang sudah dilakukan. Menyesal banget. Saya ingin tobat setelah jalani masa hukuman ini," ujarnya kepada Suara.com, di sela-sela pengungkapan kasus, di Polresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pria Ini Ngaku Jual Narkoba Untuk Biaya Hidup Keluarga

Bimantoro menuturkan, uang yang digunakannya membeli sabu milik almarhum bapaknya, Heri Agus Prianto yang merupaka pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Negara

Ia mengaku, tiap bulannya menerima uang pensiunan milik almarhum ayahnya senilai Rp1,5 juta.

"Saya sendiri kan yang pegang rekening ayah. Setiap bulan uang itu saya pakai buat kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu," ungkapnya. 

Bimantoro mengaku, sudah empat tahun menggunakan uang pensiunan tersebut untuk membeli sabu.

Ironisnya, Bimantoro tidak membagi uang pensiunan itu dengan adiknya. Padahal, sebelum ayahnya wafat, ia di amanahkan untuk membagi uangnya kepada adiknya.

Baca Juga: Dorr! Tersangka Narkoba Tewas Ditembak di Sumut, 7 Kg Sabu Disita

"Iya saya jarang dan bisa kehitung kalau membagi uang itu sama adik. Sebenarnya mah dulu sudah dipesan sama ayah uang pensiunan dibagi dua," sebutnya.

"Pokoknya saya menyesal dan sangat menyesal atas perilaku saya ini. Saya pengen tobat lah. Pengen tobat," sambungnya sambil digelandang petugas ke ruang tahanan. 

Seorang Residivis

Bimantoro ternyata adalah pemakai lama narkotika jenis sabu. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap dan sudah selesai menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan sesuai vonis hakim. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade menyebut, yang bersangkutan merupakan seorang residivis.

"Saudara BA ini pengguna yang merupakan residivis baru keluar bulan Juni 2020 lalu setelah dapat vonis 4 tahun delapan bulan," ucap Ade.

Ade membenarkan bahwa BA mengunakan uang pensiunan orang tuanya untuk membeli sabu. Ia pun ditangkap Satres Narkoba Polresta Tangerang dikediamannya. 

"Yang bersangkutan ditangkap tim di kediamannya. Ditangkap karena diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu," sebutnya. 

Delapan Pelaku Lain

Ade menjelaskan, pihaknya juga mengamankan delapan pelaku lainnya yang karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja. 

"Jadi totalnya ini ada sembilan terduga pelaku. Delapan diantaranya pengedar dan satu pengguna. Mereka ditangkap di berbagai tempat dalam periode seminggu," ungkapnya. 

Dari sembilan terduga pelaku tersebut, Ade menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti total 121,72 gram ganja dan 58,3 gram sabu.

Sembilan terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. 

"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. Kita putus mata rantai permintaan narkotika ini, sehingga pengedar tidak punya pasar lagi," pungkasnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

Load More