SuaraJakarta.id - Rasa menyesal dan bersalah disampaikan Bimantoro. Pria berusia 30 tahun ini mengaku menyesal telah memakai uang pensiunan orang tuanya untuk membeli sabu.
Kepada polisi, Bimantara mengaku mengonsumsi sabu untuk menghilangkan stres karena dirinya yang hingga saat ini belum punya pekerjaan alias pengangguran.
Belum sampai menikmati barang haramnya, pria ini berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Saya sangat menyesal apa yang sudah dilakukan. Menyesal banget. Saya ingin tobat setelah jalani masa hukuman ini," ujarnya kepada Suara.com, di sela-sela pengungkapan kasus, di Polresta Tangerang, Selasa (29/9/2020).
Bimantoro menuturkan, uang yang digunakannya membeli sabu milik almarhum bapaknya, Heri Agus Prianto yang merupaka pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Negara.
Ia mengaku, tiap bulannya menerima uang pensiunan milik almarhum ayahnya senilai Rp1,5 juta.
"Saya sendiri kan yang pegang rekening ayah. Setiap bulan uang itu saya pakai buat kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu," ungkapnya.
Bimantoro mengaku, sudah empat tahun menggunakan uang pensiunan tersebut untuk membeli sabu.
Ironisnya, Bimantoro tidak membagi uang pensiunan itu dengan adiknya. Padahal, sebelum ayahnya wafat, ia di amanahkan untuk membagi uangnya kepada adiknya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pria Ini Ngaku Jual Narkoba Untuk Biaya Hidup Keluarga
"Iya saya jarang dan bisa kehitung kalau membagi uang itu sama adik. Sebenarnya mah dulu sudah dipesan sama ayah uang pensiunan dibagi dua," sebutnya.
"Pokoknya saya menyesal dan sangat menyesal atas perilaku saya ini. Saya pengen tobat lah. Pengen tobat," sambungnya sambil digelandang petugas ke ruang tahanan.
Seorang Residivis
Bimantoro ternyata adalah pemakai lama narkotika jenis sabu. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap dan sudah selesai menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan sesuai vonis hakim.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade menyebut, yang bersangkutan merupakan seorang residivis.
"Saudara BA ini pengguna yang merupakan residivis baru keluar bulan Juni 2020 lalu setelah dapat vonis 4 tahun delapan bulan," ucap Ade.
Berita Terkait
-
Dua Kurir Sabu 14 Kg Dikendalikan dari Lapas, Diamankan Polres Dumai
-
Hari Terakhir Lowongan Kerja BUMN PT Taspen, Dicari Lulusan SMA Hingga S2!
-
Pemkot Tanjungpinang Hentikan Apel Pagi PNS Selama Pandemi Corona
-
Pesan Penuh Haru Reza Artamevia kepada Putrinya
-
Ini Pesan Mengharukan Reza Artamevia untuk Dua Putrinya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up