Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 September 2020 | 14:05 WIB
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah. (Antara)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi perpanjang PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) selama empat pekan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Rabu (30/9/2020).

"Kami mengikuti kebijakan Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB Proporsional dalam skala mikro atau PSBM hingga 27 Oktober mendatang," ujarnya dilansir dari Antara.

Alamsyah mengatakan kebijakan ini sesuai instruksi Pemprov Jabar yang dituangkan melalui Keputusan Gubernur Ridwan Kamil Nomor 443/Kep.575-Hukham/2020 terkait perpanjangan keenam pemberlakuan PSBM wilayah penyangga DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bertemu Keluarga Ganarsih, Buat Deal Surat Nikah Bung Karno

Dia menyatakan perpanjangan PSBM Kabupaten Bekasi ini diberlakukan sejak keputusan tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (29/9/2020) hingga empat pekan ke depan dan dapat diperpanjang apabila masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

Alamsyah mengaku keputusan tersebut diambil menyusul data penyebaran Covid-19 di wilayahnya yang masih masuk katagori risiko tinggi atau zona merah pada hasil evaluasi terbaru.

Berdasarkan data pikokabsi.bekasikab.go.id pada Rabu (30/9) angka kasus positif secara akumulatif mencapai 2.800 kasus dengan penambahan 20 kasus hari ini.

Dalam lima hari terakhir tepatnya 26-30 September 2020 di Kabupaten Bekasi masih terjadi peningkatan kasus positif hingga 334 kasus baru namun dari total 2.800 kasus positif itu 2.353 di antaranya atau 84 persennya dinyatakan telah sembuh secara keseluruhan.

"Pasien yang sembuh dalam lima hari terakhir juga mengalami peningkatan yakni mencapai 265 orang," katanya.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Berkantor di Depok Pekan Depan

Sedangkan jumlah kasus positif aktif mencapai 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri.

Alamsyah menyebut kebijakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ini juga dalam rangka mendukung kebijakan PSBB secara ketat DKI Jakarta dengan meresponnya melalui PSBM terutama di zona yang menjadi perbatasan langsung dengan DKI Jakarta.

Secara umum, kata Alamsyah, kebijakan PSBM hampir sama dengan PSBB proporsional hanya saja wilayahnya dipetakan lagi hingga ke kecamatan dan desa yang menjadi zona merah.

"Kita terus melakukan langkah masif dalam memutus rantai penyebaran virus ini, tes usap kita maksimalkan ke seluruh sektor kegiatan masyarakat, kebijakan bekerja dari rumah juga kita ketatkan lagi dengan menambah porsi ASN yang WFH hingga 75 persen," kata dia.

Load More