SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penanganan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta.
Salah satunya terkait pengubahan hotel, tempat penginapan, dan wisma sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19.
Ada 15 standar minimal yang harus disanggupi tiap pengelola hotel, tempat penginapan, dan wisma untuk bisa menampung pasien Covid-19.
Diantaranya ketersedian kamar, di mana disyaratkan mampu minimal menyediakan 50 kamar di satu gedung.
Tak cuma sampai di situ. Tiap kamar harus memiliki akses jaringan internet atau Wi-Fi.
Standar minimal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang diteken Anies pada 22 September 2020.
"Standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi tiap kamar," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Jumat (2/10/2020).
Selain itu, Anies juga meminta agar tiap pengelola menyediakan cemilan atau snack. Santapan ringan ini disediakan di luar menu makanan sehari-hari.
"Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack," jelasnya.
Baca Juga: 16 Syarat Warga DKI Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah
Pengelola juga harus memiliki fasilitas pengolahan bahan makanan yang baik.
Selain itu penyediaan makanan juga diantar ke kamar dalam bentuk sudah dikemas atau bukan prasmanan.
"Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan," pungkasnya.
Berikut 15 standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19 di DKI:
1. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam
2. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani
Berita Terkait
-
5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah
-
Profil Blueray Cargo: Perusahaan Spesialis Impor yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama
-
Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok