Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 08:05 WIB
Ilustrasi kampung lockdown. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Di Tambun, Bekasi ada satu kampung yang menerapkan mini lockdown. Yap, ini lockdown betulan.

RW 14 Kelurahan Satria Mekar, Kecamatan Tambun, menutup kampungnya dari keluar masuk manusia. Ojek online, pedagang keliling sampai pengantar paket dilarang masuk.

Tujuannya sederhana, RW ini ingin melindungi warganya dari COVID-19.

Sebenarnya tak hanya RW itu, sejumlah kawasan di Kabupaten Bekasi menerapkan kebijakan mini lokcdown di mana tidak semua orang bebas masuk ke kawasan tersebut.

Baca Juga: Setelah Thiago Alcantara, Kini Giliran Sadio Mane yang Positif COVID-19

Hal itu sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 yang angkanya setiap hari kian memprihatinkan.

Ketua RW 14 Kelurahan Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara Fauzi mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali memberlakukan kebijakan mini lockdown sejak awal pandemi pada Maret lalu hingga saat ini.

"Iya karena ada peningkatan kasus itu, kita ada mini lockdown. Pedagang dan ojol enggak bisa masuk," kata Fauzi kepada Ayobekasi.net (jaringan Suara.com), Jumat (2/10/2020).

Dia melanjutkan, untuk kurir pembawa paket juga tidak diperkenankan masuk untuk mengantarkan pesanan.

Semua paket online hanya boleh sampai pos penjagaan, untuk selanjutnya didistribusikan oleh petugas keamanan.

Baca Juga: Bekasi Telusuri Dugaan Adanya Klaster Senam Zumba

Selain itu, apabila ada warga di luar perumahan yang ingin mengunjungi kerabatnya, maka wajib dilakukan pengecekan suhu tubuh.

“Untuk warga baru kita wajibkan surat rapid (test), begitu juga untuk pekerja bangunan yang akan merenovasi rumah warga,” ujarnya.

Sementara itu pengurus RW lain di Tambun Utara Husnul juga mengaku menerapkan kebijakan serupa.

Hal ini lantaran warga di lingkungannya ada yang terpapar virus corona.

"Jadi sudah ada warga kami yang kena (Covid-19), itu dia dari klaster pabrik di Cikarang. Nah, untuk cegah penyebaran lagi ya kami harus mini lockdown," kata dia.

Kebijakan tersebut diperketat dengan melarang warga mengadakan perkumpulan arisan dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.
Selain itu, anak-anak serta orang lanjut usia juga tidak diperkenankan berkeliaran di luar rumah.

"Kecuali buat berjemur di depan rumah ya nggak apa-apa," ujarnya.

Adapun kebijakan mini lockdown diterapkan selama dua pekan mulai 28 September hingga 12 Oktober 2020. Harapannya, kasus Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin.

Load More