SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada para pelaku usaha pariwisata, hiburan dan restoran serta kedai kopi untuk mematuhi maklumat Wali Kota Bekasi. Sebab, jika tidak tindakan tegas akan dilakukan.
Tindakan tegas itu berupa penyegelan tempat usaha mulai malam ini. Tempat usaha yang masih beroperasi melebihi jam operasional pukul 18.00 WIB dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.
"Kemarin malam kita hanya memberikan peringatan, itu hanya satu kali. Kita maklum karena maklumat pembatasan operasional tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB baru berlaku, tapi jika malam ini masih kami temukan akan ada tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, saat dihubungi Sabtu (3/10/2020).
Abi menyampaikan, kekuatan penuh aparat gabungan akan melakukan operasi mulai sore ini. Sedikitnya terdapat 432 personel Satpol PP yang akan operasi di wilayah Kota Bekasi.
"56 kelurahan dari 12 kecamatan ini akan kami sisir, terutama lokasi-lokasi yang menjadi objek kumpul atau nongkrong muda mudi dan warga masyarakat Kota Bekasi," kata dia.
Menurut Abi, Pemkot Bekasi tidak main-main dalam melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Atas hal demikian pula diperlukan sinergitas antara para pelaku usaha dan warga Kota Bekasi.
"Kami juga terbuka apabila masyarakat mengetahui lokasi usaha yang masih tetap beroperasi di atas pukul 18.00 WIB. Nanti akan saya kirimkan petugas untuk melakukan penindakan," ucapnya.
Sementara itu, Abi juga mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak memberikan pelayanan makan di tempat.
Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Rafi Diculik dan Disekap di Apartemen Mutiara Bekasi
Jika para PKL tetap buka bukan berarti bisa melayani makan di tempat.
"Harus dibungkus, tidak boleh makan ditempat, ini khusus PKL. Beda dengan pengusaha yang membuka usaha di ruko atau toko," tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata.
Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam.
Atas dasar itu, Rahmat mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU.
Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.
Berita Terkait
-
Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Tak Ada Jalan, Perahu Jadi Andalan Siswa Berangkat Sekolah di Muara Gembong
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove untuk Pulihkan Pesisir di Jawa Barat
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden