SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada para pelaku usaha pariwisata, hiburan dan restoran serta kedai kopi untuk mematuhi maklumat Wali Kota Bekasi. Sebab, jika tidak tindakan tegas akan dilakukan.
Tindakan tegas itu berupa penyegelan tempat usaha mulai malam ini. Tempat usaha yang masih beroperasi melebihi jam operasional pukul 18.00 WIB dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.
"Kemarin malam kita hanya memberikan peringatan, itu hanya satu kali. Kita maklum karena maklumat pembatasan operasional tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB baru berlaku, tapi jika malam ini masih kami temukan akan ada tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, saat dihubungi Sabtu (3/10/2020).
Abi menyampaikan, kekuatan penuh aparat gabungan akan melakukan operasi mulai sore ini. Sedikitnya terdapat 432 personel Satpol PP yang akan operasi di wilayah Kota Bekasi.
Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Rafi Diculik dan Disekap di Apartemen Mutiara Bekasi
"56 kelurahan dari 12 kecamatan ini akan kami sisir, terutama lokasi-lokasi yang menjadi objek kumpul atau nongkrong muda mudi dan warga masyarakat Kota Bekasi," kata dia.
Menurut Abi, Pemkot Bekasi tidak main-main dalam melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Atas hal demikian pula diperlukan sinergitas antara para pelaku usaha dan warga Kota Bekasi.
"Kami juga terbuka apabila masyarakat mengetahui lokasi usaha yang masih tetap beroperasi di atas pukul 18.00 WIB. Nanti akan saya kirimkan petugas untuk melakukan penindakan," ucapnya.
Sementara itu, Abi juga mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak memberikan pelayanan makan di tempat.
Baca Juga: Bukan Keluarga, Ini Klaster Terbanyak Penyumbang Kasus Covid-19 di Bekasi
Jika para PKL tetap buka bukan berarti bisa melayani makan di tempat.
"Harus dibungkus, tidak boleh makan ditempat, ini khusus PKL. Beda dengan pengusaha yang membuka usaha di ruko atau toko," tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata.
Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam.
Atas dasar itu, Rahmat mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU.
Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.
Rahmat menjelaskan, bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti, Pub, Karaoke, Panti Pijat/Spa, Diskotik operasionalnya diubah.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, kini selasar dengan kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Depok dan Bogor yaitu pukul 18.00 WIB.
Maklumat yang ia keluarkan ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
Terpopuler
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Deddy Corbuzier Ngakak Dengar Kronologi Farhat Abbas Didatangi Densu: Om Deddy Lagi Butuh Hiburan
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual