SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bekasi mengimbau kepada para pelaku usaha pariwisata, hiburan dan restoran serta kedai kopi untuk mematuhi maklumat Wali Kota Bekasi. Sebab, jika tidak tindakan tegas akan dilakukan.
Tindakan tegas itu berupa penyegelan tempat usaha mulai malam ini. Tempat usaha yang masih beroperasi melebihi jam operasional pukul 18.00 WIB dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.
"Kemarin malam kita hanya memberikan peringatan, itu hanya satu kali. Kita maklum karena maklumat pembatasan operasional tempat usaha hingga pukul 18.00 WIB baru berlaku, tapi jika malam ini masih kami temukan akan ada tindakan tegas," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, saat dihubungi Sabtu (3/10/2020).
Abi menyampaikan, kekuatan penuh aparat gabungan akan melakukan operasi mulai sore ini. Sedikitnya terdapat 432 personel Satpol PP yang akan operasi di wilayah Kota Bekasi.
"56 kelurahan dari 12 kecamatan ini akan kami sisir, terutama lokasi-lokasi yang menjadi objek kumpul atau nongkrong muda mudi dan warga masyarakat Kota Bekasi," kata dia.
Menurut Abi, Pemkot Bekasi tidak main-main dalam melakukan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Atas hal demikian pula diperlukan sinergitas antara para pelaku usaha dan warga Kota Bekasi.
"Kami juga terbuka apabila masyarakat mengetahui lokasi usaha yang masih tetap beroperasi di atas pukul 18.00 WIB. Nanti akan saya kirimkan petugas untuk melakukan penindakan," ucapnya.
Sementara itu, Abi juga mengingatkan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak memberikan pelayanan makan di tempat.
Baca Juga: Terungkap, Ini Motif Rafi Diculik dan Disekap di Apartemen Mutiara Bekasi
Jika para PKL tetap buka bukan berarti bisa melayani makan di tempat.
"Harus dibungkus, tidak boleh makan ditempat, ini khusus PKL. Beda dengan pengusaha yang membuka usaha di ruko atau toko," tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata.
Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam.
Atas dasar itu, Rahmat mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU.
Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.
Berita Terkait
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania