SuaraJakarta.id - Sejumlah tempat kuliner di Kota Tangerang Selatan kepergok petugas gabungan operasi yustisi kesehatan lantaran terciduk melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Bukannya untung, dua tempat kuliner di Tangsel malah buntung karena harus membayar denda Rp 5 juta dan juga kena segel petugas yustisi. Dua tempat makan itu kedapatan mengundang kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, karena dipenuhi pengunjung saat malam Minggu atau weekend.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol-PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, ada delapan tempat kuliner yang ditindak dalam razia tersebut.
Dari delapan tempat kuliner tersebut, dipadati oleh para pengunjung yang didominasi warga Jakarta.
"Banyak tempat kuliner yang luar biasa padat, datang dari berbagi kota. Kebanyakan datang dari Jakarta," katanya setelah melakukan operasi yustisi kesehatan, Sabtu (3/10/2020).
Sapta menerangkan, delapan tempat kuliner itu sanksi denda terkumpul sebanyak Rp 40 juta. Sedangkan, ada dua yang disegel dan ditutup paksa yakni Ayam Goreng Karawaci dan Boba Budy di Alam Sutera, Serpong.
Sementara dua tempat kuliner di sekitar Bintaro, Pondok Aren langsung membayar sanksi denda secara cash sebesar Rp 5juta. Yakni Dua Coffe dan Mie Aceh Kemang.
"Tempat kuliner lainnya bakal membayar sanksi denda Rp 5 juta menyusul lantaran pihak managemennya tidak ada," katanya.
Menurutnya, penyisiran tempat kuliner itu dalam rangka menertibkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 tahun 2020 tentang PSBB.
Baca Juga: Terciduk Undang Kerumunan, 2 Tempat Makan di Alam Sutera Ditutup Paksa
Sementara itu, pengelola Dua Coffe Alexander Renaido mengaku, amsyong lantaran terciduk dalam operasi yustisi kesehatan tersebut.
Dia tak memungkiri, pihaknya melanggar protokol kesehatan Covid-19 lantaran ramainya pengunjung yang sedang bermalam minggu.
"Iya, amsyong dah ini mah. Bukannya untung malah buntung. Tapi ya bagaimana, karena lagi weekend kan ramai," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Terciduk Undang Kerumunan, 2 Tempat Makan di Alam Sutera Ditutup Paksa
-
Ribuan Buruh Tangerang akan Demo 6-8 Oktober, Ini Kata Bupati
-
Wagub DKI Klaim, Sejak PSBB Penyebaran Covid-19 di Ibu Kota Menurun
-
Marak Pencurian di Ciledug, Kali Ini Satroni Toko Buah, Ini Sosok Pelakunya
-
Berniat Lindungi Rumah, Korban Penggusuran Proyek Jokowi Malah Kena Tonjok
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba