SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum memberikan izin bagi hiburan malam untuk beroperasi di tengah pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun masih ada jenis hiburan seperti bar, karaoke, dan griya pijat yang masih beroperasi.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan sejauh ini sejauh ini sudah ada 25 griya pijat, karaoke, dan bar yang ditutup.
Jumlah ini merupakan akumulasi pelanggaran saat PSBB jilid II diterapkan 14 September lalu.
Namun secara keseluruhan, sektor usaha lainnya di bawah naungan Disparekraf yang ditutup berjumlah 72 tempat.
Tindakan ini disebut Iffan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di ibu kota.
"Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB," ujar Iffan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu, 47 tempat usaha yang ditutup lainnya kebanyakan adalah restoran atau tempat makan.
Sementara karena melayani makan minum di tempat atau dine-in dan tidak menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
"Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine-in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami tutup sementara 1 x 24 jam," kata Iffan.
Baca Juga: Massa Annisa Bahar Demo Anies: Waktunya New Normal, Masyarakat Kelaparan!
Menurutnya Pergub nomor 79 tahun 2020 ini menjadi acuan yang baik bagi pihaknya. Sebab Disparekraf diberikan wewenang bagi pihaknta untuk secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang melanggar aturan PSBB.
"Diterbitkannya Pergub 79 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Apa Itu Petik Mangga? Istilah yang Viral Gara-gara Pria Marah Minta Layanan ke Resepsionis Panti Pijat
-
Jejak Licik Rafael Alun Trisambodo: Harta Tak Wajar hingga Cuci Uang Via Panti Pijat
-
Dugaan Aliran Gratifikasi Ayah dari Mario Dandy ke Panti Pijat, KPK Sudah Panggil Komut PT Keluarga Sehat Segar
-
Tempat Maksiat Terselubung! Panti Pijat Plus-plus di Jakarta Barat Ditutup Permanen
-
Pemkot Jakbar Larang Diskotek Hingga Panti Pijat Beroperasi Selama Bulan Ramadhan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
6 Mobil Diesel Bekas untuk Mengatasi Kebutuhan Mesin Bandel
-
Sebelum Beli, Wajib Tahu! 6 Masalah Umum Suzuki APV & Daihatsu Luxio Bekas
-
Cek Fakta: Viral Bahlil Dipecat karena Bohongi Prabowo Soal Kondisi Listrik di Aceh, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Informasi Pendaftaran CPNS 2025/2026, Benarkah Sudah Dibuka?
-
5 Prediksi Harga Pasaran Wuling Air EV & Ioniq 5 Bekas di Akhir 2025 yang Wajib Kamu Tahu