SuaraJakarta.id - Berbagai cara dilakukan masyarakat dalam menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Aksi penolakan itu turut dilakukan oleh mahasiswa di Bogor, dengan melakukan aksi membentangkan spanduk raksasa berukuran 10x10 meter di jembatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Spanduk yang dibentangkan sampai menyentuh batu dasar sungai itu bertuliskan, "Lawan Perusak Lingkungan! Gagalkan Omnibuslaw".
Kordinator aksi Muhamad Djadjen mengatakan, dirinya membentangkan spanduk raksasa itu bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 964 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo UU Cipta Kerja di Bogor Besok
"Kami dari Mapala (Mahasiswa Pencinta Alam) Bogor dan Banten sudah membentangkan bendera ukuran 10x10 meter tadi, karena kita kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja," katanya saat dihubungi Jakarta.Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Dirinya menilai, semangat untuk mendatangkan invesntor asing yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sejak awal menjabat, dinilai memiliki kendala terutama dalam bidang regulasi.
"Sikap yang diambil oleh kawan-kawan Mapala mengenai UU Cipta Kerja ini dinilai tidak selaras dengan kode etik pecinta alam, yang selama ini dipegang teguh oleh kawan-kawan Mapala dan pecinta alam lainnya. Sehingga aliansi Mapala Bogor dan Banten menggelar aksi penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law dan Cipta Kerja ini," imbuhnya.
Pada aksi itu ia menjelaskan, UU Cipta Kerja yang menjadi catatan sebagian penolakan diantaranya, penghapusan Pasal 18 UU Perhutanan tentang Batas Minimum 30 Persen Luas Kawasan Hutan.
Kemudian sikap anti demokratis ditunjukkan oleh UU Cipta Kerja yang menghapus keharusan untuk mendapatkan persetujuan DPR RI dalam melakukan pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Laporan Terkini Ricuh Demo Kota Serang: Polisi dan Massa Alami Luka-luka
Bahkan DPR RI dan pemerintah terkesan memanfaatkan situasi pandemi virus Corona yang membatasi ruang pemantau dan partisipasi masyarakat, dalam pembentukan hukum bertentangan dengan UUD 1945 dan Hukum HAM.
"Maka kami dari Mapala Bogor dan Banten, mendesak terhadap DPR RI dan pemerintah Republik Indonesia untuk segera menyelamatkan alam dan lingkungan hidup dengan mencabut Omnibuslaw UU Cipta kerja, menarik usulan dari oligarki. Dan kami juga minta Presiden segera keluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) UU Cipta Kerja. Stop melayani korporasi serta stop kerusakan alam untuk keuntungan oligarki," tegasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Dokter Tifa Kini Ungkap Kejanggalan Bukti SPP
-
Pemerintah Prabowo Beri Subsidi Upah ke Buruh dan Guru, Tapi Lebih Kecil dari di era Jokowi
-
Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Pengacara Dokter Tifa: Prematur
-
Isu Ijazah Jokowi Tidak Mereda, Meski Bareskrim Polri Tegaskan Keasliannya
-
Identik Bukan Autentik, Bareskrim Polri Dinilai Tak Bisa Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Link DANA Kaget Aktif, Rezeki Nomplok Digital Cuma Sekali Klik di Sini
-
5 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Bisa Anda Klaim Saat Ini
-
17 Anggota GRIB Jaya Tangsel yang Duduki Lahan BMKG Diamankan Polda Metro Jaya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini Terbaru, Segera Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
-
Bangunan Diduga Milik GRIB Jaya di Lahan BMKG Disewakan Lagi Puluhan Juta