SuaraJakarta.id - Berbagai cara dilakukan masyarakat dalam menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Aksi penolakan itu turut dilakukan oleh mahasiswa di Bogor, dengan melakukan aksi membentangkan spanduk raksasa berukuran 10x10 meter di jembatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Spanduk yang dibentangkan sampai menyentuh batu dasar sungai itu bertuliskan, "Lawan Perusak Lingkungan! Gagalkan Omnibuslaw".
Kordinator aksi Muhamad Djadjen mengatakan, dirinya membentangkan spanduk raksasa itu bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 964 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo UU Cipta Kerja di Bogor Besok
"Kami dari Mapala (Mahasiswa Pencinta Alam) Bogor dan Banten sudah membentangkan bendera ukuran 10x10 meter tadi, karena kita kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja," katanya saat dihubungi Jakarta.Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Dirinya menilai, semangat untuk mendatangkan invesntor asing yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sejak awal menjabat, dinilai memiliki kendala terutama dalam bidang regulasi.
"Sikap yang diambil oleh kawan-kawan Mapala mengenai UU Cipta Kerja ini dinilai tidak selaras dengan kode etik pecinta alam, yang selama ini dipegang teguh oleh kawan-kawan Mapala dan pecinta alam lainnya. Sehingga aliansi Mapala Bogor dan Banten menggelar aksi penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law dan Cipta Kerja ini," imbuhnya.
Pada aksi itu ia menjelaskan, UU Cipta Kerja yang menjadi catatan sebagian penolakan diantaranya, penghapusan Pasal 18 UU Perhutanan tentang Batas Minimum 30 Persen Luas Kawasan Hutan.
Kemudian sikap anti demokratis ditunjukkan oleh UU Cipta Kerja yang menghapus keharusan untuk mendapatkan persetujuan DPR RI dalam melakukan pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Laporan Terkini Ricuh Demo Kota Serang: Polisi dan Massa Alami Luka-luka
Bahkan DPR RI dan pemerintah terkesan memanfaatkan situasi pandemi virus Corona yang membatasi ruang pemantau dan partisipasi masyarakat, dalam pembentukan hukum bertentangan dengan UUD 1945 dan Hukum HAM.
Berita Terkait
-
Wisata Jokowi, Rasa Cinta di Antara Suara Kritis Kita
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Belum Ada Ucapan Maaf Lebaran dari Jokowi-Gibran ke Megawati, Guntur Romli PDIP: Tak Diharapkan Juga
-
Jokowi-Megawati Belum Terlihat Berlebaran, Analis: Luka Konfliknya Cukup Mendalam, Tak Ada Obatnya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga