SuaraJakarta.id - Berbagai cara dilakukan masyarakat dalam menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Aksi penolakan itu turut dilakukan oleh mahasiswa di Bogor, dengan melakukan aksi membentangkan spanduk raksasa berukuran 10x10 meter di jembatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Spanduk yang dibentangkan sampai menyentuh batu dasar sungai itu bertuliskan, "Lawan Perusak Lingkungan! Gagalkan Omnibuslaw".
Kordinator aksi Muhamad Djadjen mengatakan, dirinya membentangkan spanduk raksasa itu bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
"Kami dari Mapala (Mahasiswa Pencinta Alam) Bogor dan Banten sudah membentangkan bendera ukuran 10x10 meter tadi, karena kita kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja," katanya saat dihubungi Jakarta.Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Dirinya menilai, semangat untuk mendatangkan invesntor asing yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sejak awal menjabat, dinilai memiliki kendala terutama dalam bidang regulasi.
"Sikap yang diambil oleh kawan-kawan Mapala mengenai UU Cipta Kerja ini dinilai tidak selaras dengan kode etik pecinta alam, yang selama ini dipegang teguh oleh kawan-kawan Mapala dan pecinta alam lainnya. Sehingga aliansi Mapala Bogor dan Banten menggelar aksi penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law dan Cipta Kerja ini," imbuhnya.
Pada aksi itu ia menjelaskan, UU Cipta Kerja yang menjadi catatan sebagian penolakan diantaranya, penghapusan Pasal 18 UU Perhutanan tentang Batas Minimum 30 Persen Luas Kawasan Hutan.
Kemudian sikap anti demokratis ditunjukkan oleh UU Cipta Kerja yang menghapus keharusan untuk mendapatkan persetujuan DPR RI dalam melakukan pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: 964 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo UU Cipta Kerja di Bogor Besok
Bahkan DPR RI dan pemerintah terkesan memanfaatkan situasi pandemi virus Corona yang membatasi ruang pemantau dan partisipasi masyarakat, dalam pembentukan hukum bertentangan dengan UUD 1945 dan Hukum HAM.
"Maka kami dari Mapala Bogor dan Banten, mendesak terhadap DPR RI dan pemerintah Republik Indonesia untuk segera menyelamatkan alam dan lingkungan hidup dengan mencabut Omnibuslaw UU Cipta kerja, menarik usulan dari oligarki. Dan kami juga minta Presiden segera keluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) UU Cipta Kerja. Stop melayani korporasi serta stop kerusakan alam untuk keuntungan oligarki," tegasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
3 Fakta Ancaman Penjara Roy Suryo: Pasal Berlapis Gegara Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Bagi Dua Klaster Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo di Klaster 2
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
NHM Peduli Hadir Sebagai Bantuan Nyata untuk Penyandang Disabilitas di Maluku Utara
-
Di Tengah Lonjakan Harga Emas, Noor Dinar Hadir sebagai Solusi Investasi Rasional
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berbagi: Saldo Gratis Menanti di Depan Mata
-
10 Prompt Gemini AI Jadi Polisi Dan Tentara, Gagah Diantara Kerumunan
-
Motor Terendam Banjir? Jangan Langsung Dinyalakan! Ini Akibatnya