SuaraJakarta.id - Berbagai cara dilakukan masyarakat dalam menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Aksi penolakan itu turut dilakukan oleh mahasiswa di Bogor, dengan melakukan aksi membentangkan spanduk raksasa berukuran 10x10 meter di jembatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Spanduk yang dibentangkan sampai menyentuh batu dasar sungai itu bertuliskan, "Lawan Perusak Lingkungan! Gagalkan Omnibuslaw".
Kordinator aksi Muhamad Djadjen mengatakan, dirinya membentangkan spanduk raksasa itu bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
"Kami dari Mapala (Mahasiswa Pencinta Alam) Bogor dan Banten sudah membentangkan bendera ukuran 10x10 meter tadi, karena kita kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja," katanya saat dihubungi Jakarta.Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Dirinya menilai, semangat untuk mendatangkan invesntor asing yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sejak awal menjabat, dinilai memiliki kendala terutama dalam bidang regulasi.
"Sikap yang diambil oleh kawan-kawan Mapala mengenai UU Cipta Kerja ini dinilai tidak selaras dengan kode etik pecinta alam, yang selama ini dipegang teguh oleh kawan-kawan Mapala dan pecinta alam lainnya. Sehingga aliansi Mapala Bogor dan Banten menggelar aksi penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law dan Cipta Kerja ini," imbuhnya.
Pada aksi itu ia menjelaskan, UU Cipta Kerja yang menjadi catatan sebagian penolakan diantaranya, penghapusan Pasal 18 UU Perhutanan tentang Batas Minimum 30 Persen Luas Kawasan Hutan.
Kemudian sikap anti demokratis ditunjukkan oleh UU Cipta Kerja yang menghapus keharusan untuk mendapatkan persetujuan DPR RI dalam melakukan pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: 964 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo UU Cipta Kerja di Bogor Besok
Bahkan DPR RI dan pemerintah terkesan memanfaatkan situasi pandemi virus Corona yang membatasi ruang pemantau dan partisipasi masyarakat, dalam pembentukan hukum bertentangan dengan UUD 1945 dan Hukum HAM.
"Maka kami dari Mapala Bogor dan Banten, mendesak terhadap DPR RI dan pemerintah Republik Indonesia untuk segera menyelamatkan alam dan lingkungan hidup dengan mencabut Omnibuslaw UU Cipta kerja, menarik usulan dari oligarki. Dan kami juga minta Presiden segera keluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perpu) UU Cipta Kerja. Stop melayani korporasi serta stop kerusakan alam untuk keuntungan oligarki," tegasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
Sebut Polri Terjebak Permainan Politik Jokowi, Prof Ryaas Rasyid: Mereka Tidak Sadar!
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Cek Fakta: Viral TNI AL Tembak Fasilitas Pengeboran Minyak Ilegal Milik Malaysia, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Prabowo Lantik Raja Juli Antoni Jadi Menteri Bencana, Ini Faktanya!
-
10 Cara Merawat Mobil Matic Bekas untuk Mengatasi Risiko Kerusakan bagi Pengguna Harian
-
Dedikasi Sosial Haji Robert di Balik Pembangunan Gereja Pusat GMIH Tobelo
-
5 Masalah Toyota Yaris Bakpao Bekas untuk Mengatasi Risiko Mobil Tua bagi Calon Pembeli