SuaraJakarta.id - Berbagai cara dilakukan masyarakat dalam menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Aksi penolakan itu turut dilakukan oleh mahasiswa di Bogor, dengan melakukan aksi membentangkan spanduk raksasa berukuran 10x10 meter di jembatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Spanduk yang dibentangkan sampai menyentuh batu dasar sungai itu bertuliskan, "Lawan Perusak Lingkungan! Gagalkan Omnibuslaw".
Kordinator aksi Muhamad Djadjen mengatakan, dirinya membentangkan spanduk raksasa itu bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: 964 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo UU Cipta Kerja di Bogor Besok
"Kami dari Mapala (Mahasiswa Pencinta Alam) Bogor dan Banten sudah membentangkan bendera ukuran 10x10 meter tadi, karena kita kecewa dengan disahkannya UU Cipta Kerja," katanya saat dihubungi Jakarta.Suara.com, Selasa (6/10/2020).
Dirinya menilai, semangat untuk mendatangkan invesntor asing yang digagas oleh Presiden Joko Widodo sejak awal menjabat, dinilai memiliki kendala terutama dalam bidang regulasi.
"Sikap yang diambil oleh kawan-kawan Mapala mengenai UU Cipta Kerja ini dinilai tidak selaras dengan kode etik pecinta alam, yang selama ini dipegang teguh oleh kawan-kawan Mapala dan pecinta alam lainnya. Sehingga aliansi Mapala Bogor dan Banten menggelar aksi penolakan terhadap pengesahan UU Omnibus Law dan Cipta Kerja ini," imbuhnya.
Pada aksi itu ia menjelaskan, UU Cipta Kerja yang menjadi catatan sebagian penolakan diantaranya, penghapusan Pasal 18 UU Perhutanan tentang Batas Minimum 30 Persen Luas Kawasan Hutan.
Kemudian sikap anti demokratis ditunjukkan oleh UU Cipta Kerja yang menghapus keharusan untuk mendapatkan persetujuan DPR RI dalam melakukan pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Laporan Terkini Ricuh Demo Kota Serang: Polisi dan Massa Alami Luka-luka
Bahkan DPR RI dan pemerintah terkesan memanfaatkan situasi pandemi virus Corona yang membatasi ruang pemantau dan partisipasi masyarakat, dalam pembentukan hukum bertentangan dengan UUD 1945 dan Hukum HAM.
Berita Terkait
-
Mengingat Lagi Mobil Esemka yang Dipromosikan Jokowi, Warga Solo sampai Layangkan Gugatan
-
Kiai Said Aqil Bongkar Cawe-cawe Jokowi di Muktamar NU Lampung: Saya Kalah karena Tak Sekuat Gus Dur
-
Kunjungan Didit Disebut Tidak Bisa Mewakili Kepentingan Megawati, SBY dan Jokowi
-
Singgung Jokowi, Rocky Gerung Ungkap Penyebab Indonesia Tak Berdaya Hadapi Perang Tarif AS
-
Jalan Tol Dibangun Tapi Pemudik Turun? Rocky Gerung Kritik Pedas Infrastruktur Jokowi
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Banten-Jakarta Berbagi Macet hingga Banjir, Andra Soni Cs Temui Pramono Anung di Balai Kota
-
Bank Mandiri Percepat Sinergi Bisnis dengan Kopra Supplier Financing: Arus Kas Makin Efisien
-
Tiga Kali Bobol! Sistem IT Bank DKI Lemah, Gubernur Ancam Gandeng Lembaga Audit Internasional!
-
Tragis di Teluk Gong, Warga Dihebohkan Dua Balita Jadi Korban Penganiayaan Pacar Ibu Kandung
-
Viral Kasus Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Polisi Klaim Telah Koordinasi dengan KAI