SuaraJakarta.id - Dewan Pers menilai harusnya Relawan Jokowi berdiskusi dulu dengannya sebelum melaporkan jurnalis kondang Najwa Shihab ke polisi. Sebab Najwa Shibab bekerja sebagai jurnalis.
Hal itu menyusul polemik Najwa Shihab wawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan.
Relawan Jokowi melaporkan Najwa Shihab terkait wawancara monolog dengan kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan.
Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menjelaskan Relawan Jokowi sebagai pelapor berdiskusi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum melakukan pelaporan kepada kepolisian.
Baca Juga: 4 Fakta Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi karena Kursi Kosong Terawan
![Najwa Shihab [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/06/37380-najwa-shihab.jpg)
Apalagi yang dilaporkan ujarnya, berkaitan dengan konten jurnalistik.
"Ini kan urusannya berkaitan dengan konten jurnalisme, yang seyogianya lah untuk diselesaikan di Dewan Pers. Kalau dibawa ke Polisi, terkesan mengkriminalisasi. Kan ada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," jelasnya, Selasa (6/10/2020).
"Yang ngelaporin itu kurang kerjaan. Masa, sindiran terhadap tokoh publik dikriminalkan," ucapnya.
Ahmad Jauhar menyatakan aksi Najwa Shihab tidak tidak melanggar kode etik jurnalistik.
"Dewan Pers melihat fenomena Nana (Najwa) mewawancarai kursi kosong ya bagian dari kreativitas untuk menarik perhatian audiens. Nothing more," kata Jauhar dalam pernyataannya, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab, Ferdinand PD: Terlalu Caper
Dalam pandangannya Dewan Pers terkait yang dilakukan Najwa Sihab tidak melanggar kode etik jurnalistik (KEJ).

"Saya rasa tidak ada Pasal dari KEJ yang dilanggar Nana," ujar Jauhar.
Sebelumnya, pelapor yang mengaku dari Relawan Jokowi Bersatu tiba di Polda Metro Jaya. Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto mengatakan, apa yang dilakukan Najwa dengan mewawancarai kursi kosong adalah melukai relawan pendukung Jokowi.
Najwa Sihab juga dianggap melakukan cyber bullying terhadap Menteri Kesehatan Terawan.
Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Silvia menganggap parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri.
"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," terang Silvia.
Berita Terkait
-
Riwayat Pendidikan dan Gelar Najwa Shihab, Trending usai Wawancara Prabowo
-
Najwa Shihab Wawancara Prabowo Subianto, Pandji Pragiwaksono Beri Reaksi Tak Terduga
-
Wawancarai Presiden Prabowo, Ekspresi Najwa Shihab Tuai Perbincangan
-
Momen Prabowo Bertemu 6 Pemred Media: Semoga Jawaban Saya Dapat Diterima
-
Kata Pandji Pragiwaksono soal Najwa Shihab Digosipkan Gabung Rezim
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu
-
Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong