Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 08 Oktober 2020 | 08:28 WIB
Ilustrasi barang bukti narkoba. (Suara.com/M. Yasir)

SuaraJakarta.id - Narji simpan 17 kilogram sabu di kamar hotel. Narji ditangkap polisi karena jual narkoba.

Narji tersebut ditangkap pada 11 September 2020 lalu di Hotel Cordela, Medan, Sumatera Utara.

Hal itu diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim. Dalam kasus ini Narji terlibat peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia - Medan - Pekanbaru - Jakarta - Surabaya-Banjarmasin.

Sebanyak 40 kilogram sabu disita sebagai barang bukti.

Baca Juga: Kronologis Narji Ditangkap Jual Narkoba, 40 Kilogram Sabu Disita

Ilustrasi barang bukti narkoba. (istimewa).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial TSD alias Narji.

Narji diduga terlibat dalam perdagangan narkoba internasional.

Atas perbuatanya, Narji dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35bTahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati atau pidana paling singkat 6 tahun penjara.

"Barang bukti sabu 23 kilogram yang dikemas teh China warna hijau," kata Krisno saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) kemarin.

Ilustrasi barang bukti narkoba. (Foto: Arry Saputra)

Selanjutnya penyidik melakukan interogasi terhadap Narji.

Baca Juga: Narji Ingat Pesan Terakhir Omas

Narji mengaku masih menyimpan belasan kilogram sabu di sebuah kamar di Hotel Swissbell In, Medan, Sumatera Utara.

"Dengan barang bukti 17 kilogram kristal sabu," bebernya.

Menurut Krisno, jaringan pengedar narkoba tersebut menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya.

Mulai dari memesan tiket, hotel, hingga proses pengiriman dan penjemputan paket.

"Sidikat memanfaatkan nama palsu dan banyak indentitas palsu untuk penyamaran," bebernya.

Load More