SuaraJakarta.id - Pembatasan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) pada setiap perkantoran swasta maupun pemerintah mulai diterapkan di Kota Bogor.
Pembatasan WFO tercantum dalam surat edaran Nomor: 061/3667-Huk.HAM tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.
Hal ini dilakukan lantaran masih adanya peningkatan penyebaran virus Corona dalam klaster perkantoran.
"Pemkot Bogor mengimbau kepala atau pimpinan perusahaan atau kantor swasta maupun pemerintah di wilayah Kota Bogor, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO)," kata Bima Arya.
Baca Juga: Ini Catatan Bima Arya soal Kontroversi Omnibus Law Cipta Kerja
"Masing-masing paling banyak 50 peren dari jumlah pegawai pada setiap perusahaan atau kantor," lanjutnya dilansir dari Ayo Bogor—jaringan Suara.com—Jumat (9/10/2020).
Pemkot Bogor juga meminta setiap perusahaan atau kantor menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing.
Seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pekerja dan tamu.
Apabila terdapat pekerja dan tamu dengan suhu di atas 38 derajat celcius atau tampak sakit (demam atau pilek, batuk, nyeri tenggorokan, aesak napas), maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja.
Segera menghubungi petugas kesehatan atau petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
Baca Juga: Bentrok di Depan Istana Bogor, Mahasiswa: Kita Berjuang untuk Orang Tua
Apabila ditemukan peningkatan jumlah pekerja dengan kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat.
Tak hanya itu, setiap perkantoran atau perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja.
Pastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang meeting dan lain lain).
Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja.
Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja, jika pekerja mengalami gejala atau dengan riwayat baru kembali dari negara atay area transmisi lokal dan pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.
Setiap perusahaan atau kantor agar membentuk unit pengawasan protokol kesehatan baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Berita Terkait
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Rudy Susmanto Bakal Buat Rambu-Rambu Jalan dengan Bahasa Sunda Jika Terpilih Jadi Bupati Bogor
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Survei Pilkada Bogor Versi Charta Politika Indonesia: Ini Paslon Yang Unggul Jauh
-
Dinas Sosial Bogor 'Biarin' Korban Bencana, Pegawai Jalan-jalan ke Bali Pakai Anggaran Rp900 Juta?
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja
-
Gelar Ziarah dan Tabur Bunga, Pemkab Kediri Ajak Warga Teladani Sikap Kepahlawanan