SuaraJakarta.id - Pembatasan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) pada setiap perkantoran swasta maupun pemerintah mulai diterapkan di Kota Bogor.
Pembatasan WFO tercantum dalam surat edaran Nomor: 061/3667-Huk.HAM tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.
Hal ini dilakukan lantaran masih adanya peningkatan penyebaran virus Corona dalam klaster perkantoran.
"Pemkot Bogor mengimbau kepala atau pimpinan perusahaan atau kantor swasta maupun pemerintah di wilayah Kota Bogor, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO)," kata Bima Arya.
"Masing-masing paling banyak 50 peren dari jumlah pegawai pada setiap perusahaan atau kantor," lanjutnya dilansir dari Ayo Bogor—jaringan Suara.com—Jumat (9/10/2020).
Pemkot Bogor juga meminta setiap perusahaan atau kantor menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing.
Seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pekerja dan tamu.
Apabila terdapat pekerja dan tamu dengan suhu di atas 38 derajat celcius atau tampak sakit (demam atau pilek, batuk, nyeri tenggorokan, aesak napas), maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja.
Segera menghubungi petugas kesehatan atau petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
Baca Juga: Ini Catatan Bima Arya soal Kontroversi Omnibus Law Cipta Kerja
Apabila ditemukan peningkatan jumlah pekerja dengan kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat.
Tak hanya itu, setiap perkantoran atau perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
Seperti pintu masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja.
Pastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang meeting dan lain lain).
Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja.
Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja, jika pekerja mengalami gejala atau dengan riwayat baru kembali dari negara atay area transmisi lokal dan pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.
Berita Terkait
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Erick Thohir Puji IBL, Lima Musim Hadirkan Lima Juara Berbeda
-
Drama 5 Game Final Berakhir Manis, Cesar Camara Puji Mentalitas Juara Bogor Hornbills
-
David Nuban Ungkap Kunci Bogor Hornbills Juara IBL 2026: Bukan Cuma Thibodeaux!
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris