Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 21:53 WIB
Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah. [Foto:Ayobogor.com]

SuaraJakarta.id - Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah mengaku tak mendapat pertanyaan apapun dari penyidik saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syarifah mengatakan, dirinya hanya diminta menandatangani berita acara sebagai saksi atas kasus Bupati Bogor periode 2008-2014.

Saat itu Syarifah menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.

"Jadi memang kemarin itu saya diminta datang oleh KPK sebagai saksi," kata Syarifah di Balai Kota Bogor, Jumat (9/10/2020), dilansir dari Ayo Bogor—jaringan Suara.com.

"Alhamdulillah prosesnya kemarin tidak terlalu lama sekitar 30 menit. Tidak ada pertanyaan apapun dari KPK, hanya menandatangani kembali berita acara yang ada kesalahan penghitungan waktu itu tahun 2013. Semua berjalan baik,” ungkapnya.

Kesalahan penghitungan yang dimaksud Syarifah adalah terkait upah pungut saat dirinya menjadi Kepala Dispenda Kabupaten Bogor. 

"Di Dispenda itu memang setiap bulan kami selalu memberikan upah pungut ya, jadi ada kesalahan penghitungan. Dilakukan perbaikan, kemudian dihitung kembali dan saya harus menandatangani berita acara kembali,” jelasnya.

“Intinya, ini kita sebagai warga yang baik, setiap ada permohonan saksi, dimintai keterangan, ya kita harus hadir. Kita harus taat hukum, jadi harus hadir. Kenapa baru sekarang? Itu memang haknya KPK untuk mendapatkan data-data yang sesuai, data-data yang tepat. Itu ranah KPK. Saya juga baru dimintanya kemarin, ya saya hadir,” tambah Syarifah.

Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah. [Foto:Ayobogor.com]

Lengkapi Administrasi

Baca Juga: Dinkes Kota Bogor Antisipasi Munculnya Klaster Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa Syarifah sudah izin kepada dirinya terkait pemanggilan dari KPK tersebut.

Menurut Bima, kehadiran Syarifah di KPK untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan KPK. 

“Bu Syarifah sudah lapor sebelum dan setelah pemanggilan. Beliau diminta untuk melengkapi apa yang diperlukan KPK terkait kasus yang sedang didalami di Kabupaten Bogor,” ungkap Bima.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang pernah menjabat sebagai salah satu Direktur di KPK ini menilai bahwa pemanggilan Syarifah ke KPK merupakan hal yang wajar sebagai warga negara yang taat dan patuh pada hukum yang berlaku. 

"Jadi tidak ada masalah. Dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam jabatan sebelumnya di Kabupaten Bogor," kata Dedie. 

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Dedie A Rachim. [Foto: Ayobogor.com]

Pendampingan Hukum

Load More