SuaraJakarta.id - Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah mengaku tak mendapat pertanyaan apapun dari penyidik saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syarifah mengatakan, dirinya hanya diminta menandatangani berita acara sebagai saksi atas kasus Bupati Bogor periode 2008-2014.
Saat itu Syarifah menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor.
"Jadi memang kemarin itu saya diminta datang oleh KPK sebagai saksi," kata Syarifah di Balai Kota Bogor, Jumat (9/10/2020), dilansir dari Ayo Bogor—jaringan Suara.com.
"Alhamdulillah prosesnya kemarin tidak terlalu lama sekitar 30 menit. Tidak ada pertanyaan apapun dari KPK, hanya menandatangani kembali berita acara yang ada kesalahan penghitungan waktu itu tahun 2013. Semua berjalan baik,” ungkapnya.
Kesalahan penghitungan yang dimaksud Syarifah adalah terkait upah pungut saat dirinya menjadi Kepala Dispenda Kabupaten Bogor.
"Di Dispenda itu memang setiap bulan kami selalu memberikan upah pungut ya, jadi ada kesalahan penghitungan. Dilakukan perbaikan, kemudian dihitung kembali dan saya harus menandatangani berita acara kembali,” jelasnya.
“Intinya, ini kita sebagai warga yang baik, setiap ada permohonan saksi, dimintai keterangan, ya kita harus hadir. Kita harus taat hukum, jadi harus hadir. Kenapa baru sekarang? Itu memang haknya KPK untuk mendapatkan data-data yang sesuai, data-data yang tepat. Itu ranah KPK. Saya juga baru dimintanya kemarin, ya saya hadir,” tambah Syarifah.
Lengkapi Administrasi
Baca Juga: Dinkes Kota Bogor Antisipasi Munculnya Klaster Demo Tolak UU Cipta Kerja
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa Syarifah sudah izin kepada dirinya terkait pemanggilan dari KPK tersebut.
Menurut Bima, kehadiran Syarifah di KPK untuk melengkapi administrasi yang dibutuhkan KPK.
“Bu Syarifah sudah lapor sebelum dan setelah pemanggilan. Beliau diminta untuk melengkapi apa yang diperlukan KPK terkait kasus yang sedang didalami di Kabupaten Bogor,” ungkap Bima.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim yang pernah menjabat sebagai salah satu Direktur di KPK ini menilai bahwa pemanggilan Syarifah ke KPK merupakan hal yang wajar sebagai warga negara yang taat dan patuh pada hukum yang berlaku.
"Jadi tidak ada masalah. Dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam jabatan sebelumnya di Kabupaten Bogor," kata Dedie.
Pendampingan Hukum
Berita Terkait
-
Dipanggil KPK soal Kasus Bansos Beras, Rudy Tanoe Minta Pemeriksaan Diundur
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Febrie Adriansyah Lempar Senyum Tipis Sebelum Diperiksa Tim 9
-
Tinggalkan Rutan KPK untuk Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Tahanan
-
Senyum Tipis Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung, Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Pink
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak Kemerdekaan: Perpaduan Kuliner dan Mahjong Ramaikan Pesisir Jakarta
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
BRI KKB Expo 2026 Sambangi 131 Cabang, Mobil Impian Siap Dibawa Pulang
-
HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO