SuaraJakarta.id - Unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah wilayah Indonesia berakhir dengan bentrokan dan kericuhan.
Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menyebut kericuhan sesungguhnya terjadi ketika DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
FRI menyebut, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan secara kilat memaksa rakyat Indonesia turun ke jalan.
Akan tetapi, FRI menilai taktik represif yang dilakukan aparat selama tiga hari aksi mengingatkan kembali kepada orde baru.
Baca Juga: Buat Surat Pernyataan, Pelajar yang Diamankan Aksi UU Ciptaker Dipulangkan
"Pemerintah membingkai protes dengan menyebut kerusuhan dan melontarkan adanya aktor intelektual. Ini jelas mengaburkan isu penting kehancuran yang dibawa dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja," kata mereka melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
FRI menilai kericuhan sesungguhnya terjadi karena para anggota DPR RI bersama Pemerintah memaksakan kehendaknya membahas regulasi yang berdampak pada kehidupan nelayan, petani, buruh dan pekerja termasuk masa depan mahasiswa dan pelajar.
"Aksi mahasiswa, buruh dan anak muda sesungguhnya bertujuan untuk mencegah kemudharatan yang jauh lebih besar dari Omnibus Cipta Kerja," tutur FRI.
FRI menyayangkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian.
Menurut mereka tindakan itu mengaburkan fokus dari inti permasalahan.
Baca Juga: Pangdam Jaya Luruskan Video Viral TNI Beri Tameng ke Massa Aksi UU Ciptaker
Terakhir FRI menyayangkan juga belum bisa diakses secara luas ke publik mengenai draf pasal-pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Kehidupan 200 juta lebih rakyat Indonesia kini berada dalam ancaman segelintir orang termasuk Presiden Jokowi dan DPR. Kami menyerukan rakyat untuk membalikkan keadaan dan mengembalikan demokrasi dan reformasi yang sudah habis dikorupsi," tandasnya.
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual