Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:35 WIB
Tersangka anggota ormas perusak pabrik di Tangerang saat dihadirkan polisi dalam jumpa media, Minggu (11/10/2020) [Suara.com/Ridsha]

"Saya melakukan hal itu karena untuk mengajak karyawan menolak UU Cipta Kerja. Tapi kalau yang merusak adalah oknum lainnya kok," sebut pria kelahiran 18 Agustus 1978 itu. 

Namun dia enggan menjawab saat ditanya terkait asal usul dirinya yang bergabung dalam sebuah ormas.

"Ada lah pokoknya," kilah tersangka.

Diberitakan sebelumnya, 9 orang dari ormas di Banten diamankan Polresta Tangerang. Mereka terlibat aksi sweeping hingga perusakan di sebuah pabrik bahan kimia.

Baca Juga: Viral Video Anggota Ormas Rusak Pabrik di Tangerang, Begini Kata Polisi

Ironisnya, sembilan orang tersebut melakukan aksinya itu dalam kegiatan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, pada  Kamis (8/10/2020).

Sementara itu, dari 9 orang itu, 5 diantaranya ternyata juga melakukan aksi sweeping di sebuah pabrik yang lokasinya berbeda. Lokasinya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Mereka bernama Heriyanto, Yus Pika Roni, Halimi, Rajudin dan Rachmad Hidayat. Kelimanya memaksa karyawan pabrik itu untuk berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja, pada Kamis (8/10/2020).

Ary Syam Indradi mengatakan, ada dua lokasi pabrik yang berbeda dilakukan sweeping oleh oknum ormas tersebut.

Namun, dia melanjutkan, di lokasi yang kedua mereka hanya melakukan sweeping untuk memaksa karyawan di pabrik itu melakukan demonstrasi.

Baca Juga: Positif Covid Saat Aksi Ciptaker, Aktifis Buruh Diisolasi di RSKI

"Jadi ada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang hanya berjarak 300 meter. TKP kedua ini mereka (5 pelaku) memaksa karyawan untuk berdemonstrasi," ujarnya.

Load More