Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 11 Oktober 2020 | 21:37 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. [Foto: Ayobogor.com]

SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan pihaknya akan mendorong untuk melakukan judicial review terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan Bima Arya dalam postingan di Istagram milik pribadinya pada Minggu (11/10/2020).

Orang nomor wahid di Kota Hujan ini mengatakan ada dua opsi yang bisa diambil dalam kontroversi Omnibus Law ini.

Pertama menguji konsistensi UU Cipta Kerja ini dengan kontitusi daerah dengan proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh

Ke dua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan keputusan Presiden, untuk mamastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Opsi catatan ini saya sebagai kepala daerah ingin melihat ikhtiar luar biasa dalam hal ini Presiden dan Pusat, dan juga kaitan dalam proses itu pemerintah daerah tidak diikutsertakan di penyusunan UU Omnibus Law ini," kata Bima Arya.

Menurut dia, sebagai kepala daerah ia mempunyai catatan tentang UU Cipta Kerja yang sudah di sahkan pada Senin (5/10/2020) lalu, yakni dalam perizinan, tata ruang dan pelayanan publik.

"Pada intinya saya melihat bahwa upaya pemerintah mengatasi persoalan lebih harmonis dari regulasi itu patut diapresiasi, terurama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, melindungi UMKM dan pencapayan progres nasional," ucapnya.

Namun ia menuturkan, ada beberapa catatan yang perlu dibahas yakni pertama ada kesan bahwa, UU Cipta Kerja ini mengembalikan kembali kewenangan ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Interview: Sandy Canester Bicara Soal Demo Rusuh UU Cipta Kerja

Bima menyampaikan, bahwa kewenangan ke pemerintah daerah ini ditarik kembali ke pusat. Padahal, sudah lebih dari dua dasawarsa pemerintah ini akan penting dalam pembangunan otonomi daerah.

Load More