SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan pihaknya akan mendorong untuk melakukan judicial review terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan Bima Arya dalam postingan di Istagram milik pribadinya pada Minggu (11/10/2020).
Orang nomor wahid di Kota Hujan ini mengatakan ada dua opsi yang bisa diambil dalam kontroversi Omnibus Law ini.
Pertama menguji konsistensi UU Cipta Kerja ini dengan kontitusi daerah dengan proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke dua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan keputusan Presiden, untuk mamastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Opsi catatan ini saya sebagai kepala daerah ingin melihat ikhtiar luar biasa dalam hal ini Presiden dan Pusat, dan juga kaitan dalam proses itu pemerintah daerah tidak diikutsertakan di penyusunan UU Omnibus Law ini," kata Bima Arya.
Menurut dia, sebagai kepala daerah ia mempunyai catatan tentang UU Cipta Kerja yang sudah di sahkan pada Senin (5/10/2020) lalu, yakni dalam perizinan, tata ruang dan pelayanan publik.
"Pada intinya saya melihat bahwa upaya pemerintah mengatasi persoalan lebih harmonis dari regulasi itu patut diapresiasi, terurama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, melindungi UMKM dan pencapayan progres nasional," ucapnya.
Namun ia menuturkan, ada beberapa catatan yang perlu dibahas yakni pertama ada kesan bahwa, UU Cipta Kerja ini mengembalikan kembali kewenangan ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh
Bima menyampaikan, bahwa kewenangan ke pemerintah daerah ini ditarik kembali ke pusat. Padahal, sudah lebih dari dua dasawarsa pemerintah ini akan penting dalam pembangunan otonomi daerah.
"Karena di daerah adalah pelayanan publik itu wajahnya ditentukan dan akan lebih efektif, dan efesien, terjangkau, apabila pelayanan publik diberikan kewenangan penuh," tuturnya.
"Memang ada persoalan mengenai otonomi daerah, tetapi bukankah itu fungsi dari otonomi daerah dalam birokrasi tanpa henti, baik di pusat dan di daerah," sambungnya lagi.
Dirinya juga mencontohkan ada catatan dalam pasal 10 di UU Cipta Kerja mengenai izin usaha.
Dalam UU itu menyetakan, bahwa perizinan untuk usaha tinggi ini harus dilakukan di pemerintah pusat, kedua dalam tata ruang juga di sini diatur bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Namun ada dua hal dari ini, yang pertama apakah ada kapasitas pusat maupun di daerah siap untuk pemanfaatan elektronik secara terpusat, dalam memperhatikan daya dukung informasi dan teknologi informasi di daerah dan pusat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar