SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan pihaknya akan mendorong untuk melakukan judicial review terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal itu diungkapkan Bima Arya dalam postingan di Istagram milik pribadinya pada Minggu (11/10/2020).
Orang nomor wahid di Kota Hujan ini mengatakan ada dua opsi yang bisa diambil dalam kontroversi Omnibus Law ini.
Pertama menguji konsistensi UU Cipta Kerja ini dengan kontitusi daerah dengan proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ke dua, membuka ruang partisipasi publik secara maksimal dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan keputusan Presiden, untuk mamastikan aturan turunan memberikan kepastian terkait kewenangan daerah dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Opsi catatan ini saya sebagai kepala daerah ingin melihat ikhtiar luar biasa dalam hal ini Presiden dan Pusat, dan juga kaitan dalam proses itu pemerintah daerah tidak diikutsertakan di penyusunan UU Omnibus Law ini," kata Bima Arya.
Menurut dia, sebagai kepala daerah ia mempunyai catatan tentang UU Cipta Kerja yang sudah di sahkan pada Senin (5/10/2020) lalu, yakni dalam perizinan, tata ruang dan pelayanan publik.
"Pada intinya saya melihat bahwa upaya pemerintah mengatasi persoalan lebih harmonis dari regulasi itu patut diapresiasi, terurama dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, melindungi UMKM dan pencapayan progres nasional," ucapnya.
Namun ia menuturkan, ada beberapa catatan yang perlu dibahas yakni pertama ada kesan bahwa, UU Cipta Kerja ini mengembalikan kembali kewenangan ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Siap Datangi Jokowi Demi Bantu Buruh
Bima menyampaikan, bahwa kewenangan ke pemerintah daerah ini ditarik kembali ke pusat. Padahal, sudah lebih dari dua dasawarsa pemerintah ini akan penting dalam pembangunan otonomi daerah.
"Karena di daerah adalah pelayanan publik itu wajahnya ditentukan dan akan lebih efektif, dan efesien, terjangkau, apabila pelayanan publik diberikan kewenangan penuh," tuturnya.
"Memang ada persoalan mengenai otonomi daerah, tetapi bukankah itu fungsi dari otonomi daerah dalam birokrasi tanpa henti, baik di pusat dan di daerah," sambungnya lagi.
Dirinya juga mencontohkan ada catatan dalam pasal 10 di UU Cipta Kerja mengenai izin usaha.
Dalam UU itu menyetakan, bahwa perizinan untuk usaha tinggi ini harus dilakukan di pemerintah pusat, kedua dalam tata ruang juga di sini diatur bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Namun ada dua hal dari ini, yang pertama apakah ada kapasitas pusat maupun di daerah siap untuk pemanfaatan elektronik secara terpusat, dalam memperhatikan daya dukung informasi dan teknologi informasi di daerah dan pusat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum