SuaraJakarta.id - Restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya diperbolehkan melayani makan/minum di tempat (dine in) di jam tertentu saat berlaku PSBB Transisi mulai 12 Oktober 2020.
Dalam data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, Minggu (11/10/2020), disebutkan pelayan diharuskan bersarung tangan.
Di restoran, rumah makan dan kafe, layanan "dine in" diperbolehkan hanya pada pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, sementara untuk layanan antar (delivery) bisa dilakukan 24 jam.
Ketentuan khusus yang harus dijalani oleh jenis usaha tersebut ada enam. Pertama, maksimal pengunjung dan petugas maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kedua, pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.
Ketiga, jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili. Keempat, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).
Kelima, alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin. Keenam, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai serta tidak menimbulkan kerumunan.
Selain itu, tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.
Selain enam kewajiban khusus itu, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19, yaitu:
Baca Juga: Catat! Ini Pedoman Beribadah Saat PSBB Transisi di Jakarta
1. Hygiene
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
- Wajib menggunakan masker di luar rumah;
- Rutin desinfeksi fasilitas;
- Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
- Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
2. Physical-Distancing
- Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
- Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.
3. Contact Tracing
- Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
- Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
- Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.
4. Pendataan: Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
Berita Terkait
-
Catat! Ini Pedoman Beribadah Saat PSBB Transisi di Jakarta
-
PSBB Transisi di Jakarta Berlaku Hari Ini, Ganjil Genap Masih Ditiadakan
-
DKI Atur Aktivitas Warga di Taman dan RTH Saat PSBB Transisi, Ini Aturannya
-
Catat! Ini Aturan Pengendara Mobil Saat Masa PSBB Transisi di Jakarta
-
PSBB Transisi Beroperasi Hari Ini, Hiburan Malam Tetap Tak Boleh Buka
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan