SuaraJakarta.id - Pembatasan jam malam pukul 18.00 WIB yang diberlakukan di Bekasi berakhir. Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi kini masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan dengan dicabutnya jam malam ini, pelaku usaha pariwisata dan restoran bisa kembali beroperasi. Namun, tetap hanya pukul 23.00 WIB sesuai dengan peraturan sebelumnya.
"Belum ada perpanjangan, (pelaku usaha bisa beroperasi diatas pukul 18.00 WIB) iya, tapi sesuai dengan peraturan sebelumnya yang kami (Pemkot Bekasi) keluarkan yaitu pukul 23.00 WIB," kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (12/10/2020) kepada Suara.com.
Rahmat mengungkapkan, soal penerapan jam aktivitas pukul 18.00 WIB itu masih menunggu instruksi lanjutan dari Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab sampai kini, belum ada evaluasi dan arahan dari Luhut.
"Artinya kita masih menunggu dan (pengusaha pariwisata/hiburan/restoran) bisa menyesuaikan peraturan sebelumnya yang sudah kami berikan," ujar Rahmat.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat baru yang mengatur seluruh aktivitas jasa perdagangan dan pariwisata. Hal ini menyusul perkembangan penyebaran Covid-19 secara nasional mengalami peningkatan tajam.
Atas dasar itu, Rahmat mengevaluasi segala kebijakannya dengan mengeluarkan maklumat baru Nomor 440/6086/SETDA.TU. Maklumat ini mengatur tentang aktivitas operasional bagi pelaku usaha jasa perdagangan dan pariwisata.
Pemkot Bekasi membatasi jam usaha hingga pukul 18.00 WIB per tanggal 3-7 Oktober. Kemudian direvisi hingga tanggal 9 Oktober.
Menurut Rahmat, maklumat yang ia keluarkan ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.
Baca Juga: 1.197 Karyawan Epson Bekasi Positif Corona
Imbauan yang kini berlaku bagi pelaku usaha yaitu sesuai edaran per tanggal 29 September 2020. Surat itu mengatur kegiatan usaha seperti kelab malam, bar, karaoke, dan pub dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Sementara tempat billiard, panti pijat, refleksi atau spa, boleh buka dari pukul 12.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk arena permainan anak dibolehkan buka sampai 21.00 WIB.
Rumah makan, restoran, dan kafe dibolehkan makan di tempat hingga 21.00 WIB. Setelah jam itu, hanya boleh take away. Begitu juga dengan peraturan live musik yang hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dengan aturan jaga jarak dan kewajiban penggunaan masker.
Apabila ingin mengadakan pesta pernikahan di gedung pertemuan boleh diselenggarakan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan syarat tak boleh makan prasmanan. Sedangkan tempat olahraga seperti GOR dan tempat kebugaran atau gym dan fitness dibolehkan buka dari 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026