SuaraJakarta.id - Empat ustaz atau guru pondok pesantren (Ponpes) di Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan ditangkap polisi. Mereka terciduk melakukan pemukulan terhadap santri.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto. Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/10/2020) dini hari sekira pukul 03.00 WIB setelah shalat tahajud.
Korbannya, adalah santri atau siswa kelas 3 Madrasah Aliyah. Yakni, berinisial FY, R dan B. Mereka, masih berusia di bawah 18 tahun.
"Telah terjadi kekerasan terhadap anak, empat kejadian perkara di Pondok Pesantren Ummul Qura Pondok Cabe Ilir, Pamulang. Kejadiannya tanggal 1 dan korban baru lapor tanggal 2 Oktober," kata Supiyanto kepada awak media di kantornya, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Puspiptek Serpong Jadi Pusat Pengembangan Vaksin Virus Corona
Supiyanto menyebut, empat orang uztaz yang menjadi tersangka kekerasan itu merupakan kakak tingkat yang kini mengabdi di Ponpes tersebut.
Para tersangka masing-masing berinisial, AN, RY, AU, dan MA. Mereka, diperkirakan berusia di atas 18 tahun.
Supiyanto menuturkan, tindak kekerasan itu berawal dari para korban yang melakukan pelanggaran. Salah satunya, ketahuan membawa handphone.
"Salah satunya membawa handphone. Para tersangka ini bekerja di situ. Mereka melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. Di situ (Ponpes-red) ada sanksi, tetapi yang melakukan pelanggaran tidak boleh sanksi dengan tindak kekerasan," tutur Supiyanto.
Supiyanto memamparkan, di antara para pelaku ada yang menggunakan rotan untuk memberi hukuman terhadap korban.
Baca Juga: Ditinggal Salat Magrib, Motor Pak Mijo Hilang
"Korban dipukul pakai rotan. Korban alami luka di tangan, punggung dan ada bekas luka di kepala. Mereka juga sudah melakukan visum. Menurutnya, tindakan kekerasan sebelumnya juga sudah dilakukan," paparnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-undang nonor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini para tersangka kita amankan di Polsek Tangsel. Terancam hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini, 3 Link DANA Kaget Siap Diklaim
-
2.275 Warga Tanjung Burung Tangerang Terdampak Banjir
-
Hari Minggu Dapat 5 Dana Kaget? Bisa Banget! Yuk, Manfaatkan untuk Hal-Hal Seru Ini
-
Mardiono di Rapimnas III GPK: Transformasi Pemuda Bukan Selogan
-
Ngopi Nggak Harus Mahal! Cek 3 Link Saldo DANA Kaget yang Bisa Bikin Kamu Cuan