Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 12 Oktober 2020 | 18:00 WIB
Ilustrasi pencurian motor (curanmor).

SuaraJakarta.id - Dua penjahit berinisial UN (27) dan JN (28) kini harus merasakan dinginnya jeruji penjara. Ini setelah mereka kedapatan mencuri motor di sebuah indekos di Petamburan, Jakbarta Barat.

Kepada petugas, kedua penjahit itu mengaku nekat curi motor karena sepi pesanan selama lima bulan terakhir di kawasan Tanjung Duren.

"Dari motif yang kita dapati dari keterangan tersangka terkait faktor ekonomi. Terlebih mereka di saat pandemi kesulitan mendapat pekerjaan. Sebelumnya mereka penjahit baju," kata Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno, di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Kedua pelaku mengaku kepada polisi telah menjual lima sepeda motor matik hasil pencurian, yang kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Diberikan Kunci Motor oleh Teman, Pemuda Babak Belur Dihujani Bogem Mentah

Seno menjelaskan mereka melakukan aksi pencurian motor dalam waktu lima bulan terakhir.

Pada aksi pencurian terakhir yang tertangkap kamera CCTV, kedua garong mencuri motor penghuni indekos di Jalan Jelambar Raya, Grogol Petamburan pada 8 Oktober 2020.

Polisi kemudian membawa CCTV dan mengumpulkan keterangan beberapa saksi untuk penelusuran pelaku curanmor.

Pelaku pertama, Ahad malam (11/10), UN ditangkap terlebih dulu, baru kemudian tersangka JN di kawasan indekos di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Akan tetapi JN, pada saat akan ditangkap, nekat melakukan perlawanan terhadap petugas dan terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Baca Juga: Detik-detik Maling Gagal Curi Motor Incarannya, Emak-emak Jadi Pahlawan

"Satu pelaku yang berusaha melakukan perlawanan berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas ditembak di bagian kaki," ujar Seno.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor tanpa surat lengkap, diduga hasil curian.

Saat kamar indekos pelaku diperiksa, polisi menemukan enam mata kunci letter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

Seno mengatakan kedua pelaku beraksi dengan peran masing-masing yang sudah berkoordinasi sebelumnya.

Satu pelaku beraksi sebagai pemetik motor, dan seorang lagi sebagai pemantau situasi di lokasi.

"Tiap-tiap lokasi kejadian, kedua pelaku sering bergantian peran, artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakukan pencurian" ujar Seno.

Kedua garong kini ditahan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan dapat dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [Antara]

Load More