Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Rabu, 14 Oktober 2020 | 14:49 WIB
Ilustrasi Covid-19.(Pixabay/fernandozhiminaicela)

Sementara itu, untuk perusahaan di sektor non esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan pembagian jam kerja yang serupa dengan perusahaan di sektor esensial.

Load More