SuaraJakarta.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan polisi mencatat nama pelajar yang melakukan aksi demo tolak UU Cipta Kerja ke Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurut Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, mengeluarkan pendapat secara damai bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan.
Apalagi, dia melanjutkan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pelajar yang diamankan banyak tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka berdemonstrasi.
"Mengeluarkan pendapat secara damai saja bukan suatu tindak pidana dan bukan kejahatan. Apalagi motivasi mereka diungkap untuk meramaikan aksi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta," ungkapnya dihubungi Suara.com, Rabu (14/10/2020).
Retno menyebut, pelajar adalah kategori anak-anak yang memang mudah diprovokasi oleh kelompoknya untuk berdemonstrasi sebagai bentuk solidaritas.
Namun, kata dia, mereka tak memiliki niat jahat untuk berbuat onar atau bertindak anarkis. Alhasil, para pelajar hanya sekadar ikut-ikutan.
"Karena itu seharusnya tidak dicatat oleh kepolisian telah berbuat kriminal," tuturnya.
"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Anak pelaku pidana atau ABH harus diproses dengan menggunakan UU tersebut," pungkasnya.
Lebih jauh, Retno mengatakan, tindakan polisi mencatat nama pelajar yang ikut demo ke dalam SKCK sangat berlebih. Sebab pelajar hanya unjuk rasa bukan melakukan tindakan kriminal.
Baca Juga: Pelajar Nangis Dibully saat Dibekuk, ISESS: Polisi Perlu Dididik Demokrasi
"Jelas itu berlebihan. Kalau anak-anak melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya tidak dilakukan hal seperti itu," ucapnya.
"Apalagi banyak diantaranya belum sempat unjuk rasa tapi sudah diamankan oleh pihak kepolisian sebelum tiba di lokasi demo," paparnya.
Retno menyebut, pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi tidak boleh mendapatkan catatan kriminal, apalagi mereka sampai dipersulit mendapat SKCK.
"Anak-anak yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal karena alasan mereka pernah ikut serta berpendapat," imbuhnya.
"Terlebih jika hak mereka mendapatkan SKCK kelak, tidak boleh dihambat oleh Kepolisian," tutupnya.
Kekinian, Polresta Tangerang mengamankan 29 pelajar, 8 diantaranya dari Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sisanya, non pelajar dan SMK alias STM.
Berita Terkait
-
KPAI Desak Audit Transparan Dapur Makan Bergizi Gratis Usai Rentetan Kasus Keracunan
-
Bikin Siswa Makin Bodoh, Denmark Larang HP di Sekolah
-
Tak Hanya Pemegang KJP, Pramono Buka Peluang Semua Pelajar Bisa Naik Transjakarta Gratis
-
KPAI Minta Kepemilikan Dapur MBG Diaudit, Hubungan dengan Pejabat Perlu Ditelusuri
-
KPAI Wanti-wanti Konflik Kepentingan di Kasus MBG: Jangan Ada 'Orang Kuat' yang Kebal Hukum
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar