SuaraJakarta.id - Supriyadi tak kuat tahan nafsu hingga meremas payudara seorang perempuan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Supriyadi adalah tukang bakso begal payudara pelanggannya.
Supriyadi pun berancam meringkuk di penjara. Pemuda22 tahun itu ditangkap polisi gara-gara tindakannya sebagai begal payudara dengan meremas payudara salah seorang perempuan berinisial TS.
Korban TS diketahui masih berusia 17 tahun. Dia tak lain merupakan salah satu pelanggan baksonya.
Aksi begal payudara itu terjadi saat korban TS hendak pulang dan mengendarai motor di Jalan Cipadu Raya RT 04 RW 04 di depan Perumahan Nuansa Asri, Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel pada 15 Oktober 2020 lalu pukul 23.00 WIB.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol St. Luckyto Andry Wicaksono mengatakan, aksi tersebut dilakukan saat pelaku akan pulang ke kontrakannya di sekitar tempat kejadian.
"Saat di jalan, pelaku melihat korban sedang mengendarai motor. Pelaku kemudian menghadang korban dengan gerobak yang dibawa menggunakan motor," kata Luckyto saat ungkap kasus di kantornya, Senin (19/10/2020).
Setelah menghadang korban, lanjut Luckyto, pelaku langsung meremas payudara korban TS dan membuat korban teriak histeris lantaran kaget dan tidak terima atas perlakuan tersebut.
Korban TS kemudian teriak daan mengekuarkan kata 'Gua Gak Terima, Tetek Gua Dipegang Ama Lu', kata TS dalam keterangan tertulisnya.
"Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan ke polisi dan keesokan harinya Jumat, 16 Oktober 2020 pelaku kita amankan di kontrakannya di Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren," ungkap Luckyto.
Baca Juga: Begini Muka Pelaku Pelecehan Seksual di Tangerang, Istrinya Lagi Hamil
Luckyto menyebut, begal payudara yang dilakukan Supriadi si tukang bakso di Pondok Aren itu termasuk dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur di muka umum.
Pelaku dikenakan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 281 KUHP.
"Korban ini statusnya masih pelajar dan di bawah umur. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Luckyto.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Staf Ahli DPRD Dairi Ditangkap Kasus Begal Payudara Anak Sekolah
-
Keseringan Nonton Film Dewasa, HRS Bolak-balik Depok-Jakarta Jadi Begal Payudara
-
Kecanduan Nonton Film Porno, HRS Diciduk Polisi Usai Nekat Lakukan Begal Payudara
-
Remaja di Pekalongan Diduga Lakukan Begal Payudara, Tampangnya Bikin Netizen Murka
-
Beraksi Dekat Masjid, Pelaku Begal Payudara di Gandaria Utara Terekam Kamera CCTV
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern