Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Oktober 2020 | 15:45 WIB
Pelaku begal payudara (Suara.com/Wivy)

SuaraJakarta.id - Supriyadi tak kuat tahan nafsu hingga meremas payudara seorang perempuan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Supriyadi adalah tukang bakso begal payudara pelanggannya.

Supriyadi pun berancam meringkuk di penjara. Pemuda22 tahun itu ditangkap polisi gara-gara tindakannya sebagai begal payudara dengan meremas payudara salah seorang perempuan berinisial TS.

Korban TS diketahui masih berusia 17 tahun. Dia tak lain merupakan salah satu pelanggan baksonya.

Aksi begal payudara itu terjadi saat korban TS hendak pulang dan mengendarai motor di Jalan Cipadu Raya RT 04 RW 04 di depan Perumahan Nuansa Asri, Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel pada 15 Oktober 2020 lalu pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Begini Muka Pelaku Pelecehan Seksual di Tangerang, Istrinya Lagi Hamil

Ilustrasi begal payudara (Instagram)

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol St. Luckyto Andry Wicaksono mengatakan, aksi tersebut dilakukan saat pelaku akan pulang ke kontrakannya di sekitar tempat kejadian.

"Saat di jalan, pelaku melihat korban sedang mengendarai motor. Pelaku kemudian menghadang korban dengan gerobak yang dibawa menggunakan motor," kata Luckyto saat ungkap kasus di kantornya, Senin (19/10/2020).

Setelah menghadang korban, lanjut Luckyto, pelaku langsung meremas payudara korban TS dan membuat korban teriak histeris lantaran kaget dan tidak terima atas perlakuan tersebut.

Jajanan bakso pentol. (Shutterstock)

Korban TS kemudian teriak daan mengekuarkan kata 'Gua Gak Terima, Tetek Gua Dipegang Ama Lu', kata TS dalam keterangan tertulisnya.

"Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan ke polisi dan keesokan harinya Jumat, 16 Oktober 2020 pelaku kita amankan di kontrakannya di Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren," ungkap Luckyto.

Baca Juga: Istri Hamil Ditinggal, Indra Pagi-pagi Keluyuran di Jalan Remas Dada Cewek

Luckyto menyebut, begal payudara yang dilakukan Supriadi si tukang bakso di Pondok Aren itu termasuk dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur di muka umum.

Pelaku dikenakan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 281 KUHP.

"Korban ini statusnya masih pelajar dan di bawah umur. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Luckyto.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More