SuaraJakarta.id - Supriyadi tak kuat tahan nafsu hingga meremas payudara seorang perempuan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Supriyadi adalah tukang bakso begal payudara pelanggannya.
Supriyadi pun berancam meringkuk di penjara. Pemuda22 tahun itu ditangkap polisi gara-gara tindakannya sebagai begal payudara dengan meremas payudara salah seorang perempuan berinisial TS.
Korban TS diketahui masih berusia 17 tahun. Dia tak lain merupakan salah satu pelanggan baksonya.
Aksi begal payudara itu terjadi saat korban TS hendak pulang dan mengendarai motor di Jalan Cipadu Raya RT 04 RW 04 di depan Perumahan Nuansa Asri, Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel pada 15 Oktober 2020 lalu pukul 23.00 WIB.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol St. Luckyto Andry Wicaksono mengatakan, aksi tersebut dilakukan saat pelaku akan pulang ke kontrakannya di sekitar tempat kejadian.
"Saat di jalan, pelaku melihat korban sedang mengendarai motor. Pelaku kemudian menghadang korban dengan gerobak yang dibawa menggunakan motor," kata Luckyto saat ungkap kasus di kantornya, Senin (19/10/2020).
Setelah menghadang korban, lanjut Luckyto, pelaku langsung meremas payudara korban TS dan membuat korban teriak histeris lantaran kaget dan tidak terima atas perlakuan tersebut.
Korban TS kemudian teriak daan mengekuarkan kata 'Gua Gak Terima, Tetek Gua Dipegang Ama Lu', kata TS dalam keterangan tertulisnya.
"Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan ke polisi dan keesokan harinya Jumat, 16 Oktober 2020 pelaku kita amankan di kontrakannya di Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren," ungkap Luckyto.
Baca Juga: Begini Muka Pelaku Pelecehan Seksual di Tangerang, Istrinya Lagi Hamil
Luckyto menyebut, begal payudara yang dilakukan Supriadi si tukang bakso di Pondok Aren itu termasuk dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur di muka umum.
Pelaku dikenakan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 281 KUHP.
"Korban ini statusnya masih pelajar dan di bawah umur. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Luckyto.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Staf Ahli DPRD Dairi Ditangkap Kasus Begal Payudara Anak Sekolah
-
Keseringan Nonton Film Dewasa, HRS Bolak-balik Depok-Jakarta Jadi Begal Payudara
-
Kecanduan Nonton Film Porno, HRS Diciduk Polisi Usai Nekat Lakukan Begal Payudara
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau