SuaraJakarta.id - Supriyadi tak kuat tahan nafsu hingga meremas payudara seorang perempuan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Supriyadi adalah tukang bakso begal payudara pelanggannya.
Supriyadi pun berancam meringkuk di penjara. Pemuda22 tahun itu ditangkap polisi gara-gara tindakannya sebagai begal payudara dengan meremas payudara salah seorang perempuan berinisial TS.
Korban TS diketahui masih berusia 17 tahun. Dia tak lain merupakan salah satu pelanggan baksonya.
Aksi begal payudara itu terjadi saat korban TS hendak pulang dan mengendarai motor di Jalan Cipadu Raya RT 04 RW 04 di depan Perumahan Nuansa Asri, Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel pada 15 Oktober 2020 lalu pukul 23.00 WIB.
Wakapolres Tangerang Selatan Kompol St. Luckyto Andry Wicaksono mengatakan, aksi tersebut dilakukan saat pelaku akan pulang ke kontrakannya di sekitar tempat kejadian.
"Saat di jalan, pelaku melihat korban sedang mengendarai motor. Pelaku kemudian menghadang korban dengan gerobak yang dibawa menggunakan motor," kata Luckyto saat ungkap kasus di kantornya, Senin (19/10/2020).
Setelah menghadang korban, lanjut Luckyto, pelaku langsung meremas payudara korban TS dan membuat korban teriak histeris lantaran kaget dan tidak terima atas perlakuan tersebut.
Korban TS kemudian teriak daan mengekuarkan kata 'Gua Gak Terima, Tetek Gua Dipegang Ama Lu', kata TS dalam keterangan tertulisnya.
"Setelah peristiwa tersebut, korban melaporkan ke polisi dan keesokan harinya Jumat, 16 Oktober 2020 pelaku kita amankan di kontrakannya di Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren," ungkap Luckyto.
Baca Juga: Begini Muka Pelaku Pelecehan Seksual di Tangerang, Istrinya Lagi Hamil
Luckyto menyebut, begal payudara yang dilakukan Supriadi si tukang bakso di Pondok Aren itu termasuk dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur di muka umum.
Pelaku dikenakan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 281 KUHP.
"Korban ini statusnya masih pelajar dan di bawah umur. Pelaku terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Luckyto.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Viral di Bekasi, Dua Perempuan Kejar Pelaku Pelecehan Seksual hingga Diceburkan ke Got
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Staf Ahli DPRD Dairi Ditangkap Kasus Begal Payudara Anak Sekolah
-
Keseringan Nonton Film Dewasa, HRS Bolak-balik Depok-Jakarta Jadi Begal Payudara
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar