SuaraJakarta.id - Aksi begal payudara dilakukan Supriyadi (22), pedagang bakso di Tangerang Selatan. Ia mengaku nekat melakukan aksinya karena sudah tak kuat menahan nafsu.
Korbannya adalah siswi SMA berusia 17 tahun berinisial TS. Korban dan tersangka begal payudara sudah cukup kenal.
Diketahui TS merupakan salah satu pelanggan dari baksonya.
Pria 22 tahun itu menjadi pedagang bakso keliling di sekitar Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel.
Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Camat Setu Tangsel Imbau Pelajar Tak Ikut Demo Besok
Supriyadi mengaku hawa nafsunya saat itu sedang memuncak. Ia tak bisa menyalurkan libidonya kepada istri yang tinggal berjauhan dengannya.
"Di luar kesadaran saya, hawa nafsu tinggi," kata Supriyadi saat ungkap kasus di Kantor Polres Tangsel, Senin (19/10/2020).
Dalam pengungkapan kasus begal payudara tersebut Supriyadi mengaku telah memiliki istri dan anak.
Keluarga kecilnya itu menetap di Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Kadang saya pulang 10 hari sekali," ungkapnya.
Baca Juga: Remas Payudara Pelanggan, Alasan Pedagang Bakso Ini Mengejutkan
Supriyadi mengaku baru pertama kali melakukan aksi begal payudara dengan cara meremas menggunakan tangan kanannya.
Korban TS, merupakan salah satu langganannya yang biasa membeli bakso.
"Kenal mah enggak terlalu kenal. Cuma sebagai pelanggan. Enggak dirayu cuma ngobrol-ngobrol aja," tutur Supriyadi.
"Menyesal. Sampai saat ini istri dan anak belum tahu. Belum ada yang ngabarin," pungkasnya.
Diketahui, Supriyadi nekat melakukan aksi begal payudara kepada pelanggannya pada, Kamis (15/10/2020) lalu.
Dia menghadang korban TS dengan menggunakan gerobak bakso miliknya saat melintas di Jalan Cipadu Raya RT 04 RW 04 di depan Perumahan Nuansa Asri, Kelurahan Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel pukul 23.00 WIB.
Korban yang tidak terima, melaporkan insiden pelecehan seksual itu ke Polsek Pondok Aren keesokan harinya.
Di hari yang sama, pedagang bakso pelaku begal payudara ini berhasil diamankan di kontrakannya oleh polisi dibantu warga sekitar.
Atas perbuatannya, Supriyadi dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 281 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Host Debat Pilkada Tangsel Kena Catcalling, Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon: Saya Gak Suka Anda Panggil Saya Baby!
-
Duaar..! Peluru Nyasar di Tangsel, Nyelonong ke Rumah Warga hingga Dikira Lampu Meledak
-
Cekcok dengan Istri, Suami Nekat Bakar Diri Pakai Bensin yang Dibawa Sendiri di Depan SPBU
-
Sebelum Marshel Widianto, Raffi Ahmad Sudah Lebih Dulu Ditawari Jadi Wakil Wali Kota Tangsel Oleh Anak Ma'ruf Amin
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja