SuaraJakarta.id - Hal yang paling disoroti dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta adalah diberlakukannya sanksi pidana walaupun bukan berupa kurungan, melainkan denda.
Namun DPRD DKI Jakarta menyebut ada dampak lain selain membuat jera pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lewat aturan itu.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi mengatakan, aturan ini akan memperkuat jaminan sosial.
Hal ini disebutnya yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Siap-Siap Didenda Rp 5 Juta
"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (20/10/2020).
Jaminan sosial ini, disebutnya tercantum dalam Pasal 26 ayat 2, yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri.
Dedi juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.
Selain itu, anggota Fraksi PKS ini juga mengungkapkan, Perda penanggulangan Covid-19 akan memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada dalam menghadapi wabah.
"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," jelasnya.
Baca Juga: Perda Corona DKI Berlaku, Kabur dari Fasilitas Isolasi Didenda Rp 5 Juta
Ada juga tracking atau penelusuran dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tapi juga bagi warga daerah yang beraktifitas di Jakarta.
"Perda ini akan mensinergikan penanggulangan Covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Kepolisian dan Pemerintah Daerah lain, agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif," pungkas Dedi.
Berita Terkait
-
Pilkada Serentak Kian Dekat, Kemendagri Dorong Seluruh Pekerja Ad Hoc Terlindungi Jamsos
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
-
Janji Manis Jaminan Sosial saat PHK, Faktanya? Karyawan Merasa Dibikin Rumit!
-
Pengamat: Jaminan Sosial Harus Merata untuk Semua Kelas Masyarakat RI
-
Komisi IX Komitmen Terus Kawal PBI Jamsostek Segera Direalisasikan
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi