SuaraJakarta.id - Hal yang paling disoroti dalam pengesahan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta adalah diberlakukannya sanksi pidana walaupun bukan berupa kurungan, melainkan denda.
Namun DPRD DKI Jakarta menyebut ada dampak lain selain membuat jera pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lewat aturan itu.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi mengatakan, aturan ini akan memperkuat jaminan sosial.
Hal ini disebutnya yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah berlangsungnya pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
"Perda ini akan menguatkan jaminan sosial masyarakat, bukan hanya mereka yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan PSBB, tapi mereka yang isolasi mandiri karena terkonfirmasi positif Covid-19 juga mendapat perlindungan sosial," ujar Dedi kepada wartawan, Senin (20/10/2020).
Jaminan sosial ini, disebutnya tercantum dalam Pasal 26 ayat 2, yang memperluas cakupan perlindungan sosial untuk masyarakat yang berkurang penghasilannya akibat tidak bisa bekerja karena harus menjalani isolasi mandiri.
Dedi juga menyebut ada program bantuan yang dimungkinkan berupa bantuan langsung tunai maupun nontunai.
Selain itu, anggota Fraksi PKS ini juga mengungkapkan, Perda penanggulangan Covid-19 akan memberikan edukasi yang penting bagi masyarakat Jakarta agar lebih waspada dalam menghadapi wabah.
"Penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, pengelolaan tempat kegiatan baik di kantor, tempat usaha, industri, hotel, tempat wisata, tempat ibadah, transportasi, warung makan, pedagang kaki lima hingga fasilitas kesehatan, semuanya diatur lebih komprehensif," jelasnya.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Covid-19, Siap-Siap Didenda Rp 5 Juta
Ada juga tracking atau penelusuran dan surveilans epidemiologi bagi warga, bukan hanya yang berdomisili di Jakarta, tapi juga bagi warga daerah yang beraktifitas di Jakarta.
"Perda ini akan mensinergikan penanggulangan Covid-19 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, TNI/Kepolisian dan Pemerintah Daerah lain, agar terbangun kolaborasi yang lebih efektif," pungkas Dedi.
Berita Terkait
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?
-
Membongkar Jebakan Kemiskinan Spasial Pekerja Informal di Kabupaten Tangerang
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Keluh Kesah Penyelenggara Event di Jakarta Usai Aturan Kawasan Tanpa Rokok Terbit
-
Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau