Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:20 WIB
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan.

Perpanjangan itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kian hari terus meroket.

Perpanjangan PSBB di Tangsel berlaku mulai sejak 21 Oktober-19 November 2020 mendatang.

Hal itu, sesuai dengan Keputusan Gubenur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Disanksi Lafalkan Pancasila, Siswa SMK: Dua, Keadilan yang... Aduh Lupa Pak

"Perpanjangan ini dilakukan karena masih ditemukannya kasus penyebaraan Covid-19," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2020).

Airin berharap, seiring perpanjangan tersebut, masyarakat diminta untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

"Ini untuk menghapus adanya anggapan new normal yang malah dianggap sudah normal dan bisa menimbulkan euforia. Sehingga, warga bisa melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Sementara itu, soal jumlah kasus positif Covid-19 di Tangsel terus bertambah. Hari ini jumlah positif bertambah 23 menjadi 1.531 kasus.

Sementara jumlah kontak erat bertambah 119 kasus menjadi 2.861 kasus. Sedangkan jumlah suspect bertambah 59 kasus menjadi 3.770 kasus.

Baca Juga: PSBB Kabupaten Tangerang Akan Diperpanjang, Tunggu SK Gubernur Banten

Data tersebut, berdasarkan update data perkembangan Covid-19 dalam website resmi lawancovid19.tangerangselatankota.go.id diakses pada Rabu (21/10/2020) malam.

Diketahui sebelumnya, jumlah positif Covid-19 pecahkan rekor yakni 69 kasus dalam sehari pada Selasa (20/10/2020). Jumlah itu, tertinggi selama pandemi Covid-19 sekira Maret lalu.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More