SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama satu bulan.
Perpanjangan itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kian hari terus meroket.
Perpanjangan PSBB di Tangsel berlaku mulai sejak 21 Oktober-19 November 2020 mendatang.
Hal itu, sesuai dengan Keputusan Gubenur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Perpanjangan ini dilakukan karena masih ditemukannya kasus penyebaraan Covid-19," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2020).
Airin berharap, seiring perpanjangan tersebut, masyarakat diminta untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
"Ini untuk menghapus adanya anggapan new normal yang malah dianggap sudah normal dan bisa menimbulkan euforia. Sehingga, warga bisa melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, soal jumlah kasus positif Covid-19 di Tangsel terus bertambah. Hari ini jumlah positif bertambah 23 menjadi 1.531 kasus.
Sementara jumlah kontak erat bertambah 119 kasus menjadi 2.861 kasus. Sedangkan jumlah suspect bertambah 59 kasus menjadi 3.770 kasus.
Baca Juga: Disanksi Lafalkan Pancasila, Siswa SMK: Dua, Keadilan yang... Aduh Lupa Pak
Data tersebut, berdasarkan update data perkembangan Covid-19 dalam website resmi lawancovid19.tangerangselatankota.go.id diakses pada Rabu (21/10/2020) malam.
Diketahui sebelumnya, jumlah positif Covid-19 pecahkan rekor yakni 69 kasus dalam sehari pada Selasa (20/10/2020). Jumlah itu, tertinggi selama pandemi Covid-19 sekira Maret lalu.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya
-
Pemkot Tangsel Matangkan Sistem SPMB 2026, Daftar Anak Sekolah Lebih Mudah dan Transparan
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi