SuaraJakarta.id - Anak Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Akmal Bin Sachrudin didakwa penjara seumur hidup. Akmal ditangkap Jumat (12/6/2020) lalu karena kasus narkoba.
Saat itu Akmal ditangkap di Jalan Taman Bunga V, Tangerang, Banten pada 6 Juni 2020 sekitar pukul 00.15 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram.
Akmal menjalani sidang perdana, Senin (26/10/2020) kemarin. Saat itu merupakan agenda pembacaan dakwaan bagi Akmal beserta 3 rekannya DS (26), SBS (26), dan MT (25).
Sidang perdana ini digelar secara daring dan terbuka dimulai sekira pukul 15.30 WIB.
Di Pengadilan Negeri Klas 1 Tangerang Akmal dan rekan diwakili oleh tim pengacaranya. Sementara Akmal dan rekan mendengarkan dakwaannya di Lapas Pemuda Klas 2 Tangerang.
Sidang ini dipimpin dengan Ketua Majlis Hakim R Aji Suryo dengan Hakim Anggota Sucipto dan Elly Istiyani.
"Akmal, Syarifudin, Dede dan Muhammad Taufik apa kalian sehat," tanya Aji.
"Sehat," sahut Akmal bersama 3 rekannya melalui sambungan virtual.
Dalam sidang ini dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang. Yakni Nesya Sabina, Ghozali, Adib dan Oktaviadi.
Baca Juga: Kasus Narkoba, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa Penjara Seumur Hidup
Nesya membacakan dakwaan atas nama Akmal yang diduga sudah menjual dan membeli atau menerima narkotika golongan 1.
"Percobaan itu didakwa pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tentang narkotika subsider pasal 127 ayat 1 huruf A," ucapnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Kota Tangerang, Aka Kurniawan mengatakan AKM dan rekannya didakwa dengan 3 pasal sekaligus.
Yakni pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
"Untuk 114 ayat 1 ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun. Untuk 112 ayat 1 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksmal 4 tahun," ujarnya.
Dia menjelaskan pasal 114 ayat 1 didakwakan kepada orang yang membeli, menjual, mengedarkan, menerima.
Sedangkan pasal 112 ayat 1 untuk orang yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman. Sementara pasal 127 ayat 1 untuk pengguna.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
- 
            
              Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
- 
            
              Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
- 
            
              Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
- 
            
              Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
- 
            
              H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
- 
            
              Goodbye Taksi Online Luar Bali: Aturan Baru Lindungi Sopir Lokal
- 
            
              Suami Ancam Istri Gunakan Senjata Api di Tempat Kerja Ditangkap!
- 
            
              Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
- 
            
              Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
- 
            
              Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG