SuaraJakarta.id - Pemerintah akan memberikan libur panjang setelah memberikan cuti bersama pada 28 dan 30 Oktober mendatang. Namun para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta diminta untuk tidak memanfaatkannya dengan liburan.
Hal ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta nomor 50/SE/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat tersebut, Chaidir meminta kepada para PNS Pemprov DKI agar tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 selama masa libur panjang itu. Salah satunya dengan tidak bepergian ke luar kota.
"Sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," ujar Chaidir dalam surat tersebut yang dikutip Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Cegah Kerumunan Wisatawan, Pemkot Bandung Siapkan Tim Pemantau
Para PNS diminta untuk menjalankan aktivitas di rumahnya masing-masing. Namun jika memang terpaksa harus ke luar kota, maka harus melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelasnya.
Selain itu jika bepergian ke luar rumah, maka diminta menjalankan prinsip memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3M).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tak bepergian saat libur panjang 28 Oktober sampai 2 November mendatang. Sebab masa liburan ini dikhawatirkan akan kembuat klaster Covid-19.
Anies mengatakan, jika memang harus ke luar rumah adalah karena urusan penting. Itupun juga harus melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dengan ketat.
Baca Juga: Jasa Marga Tutup 2 Rest Area Ini Saat Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad
"Selama libur panjang anjuran kami adalah di rumah saja, kalau pun bepergian disiplin protokol kesehatan," ujar Anies di Polda Metro Jaya, Senin (26/10/2020).
Menurut Anies, saat libur panjang bulan Agustus lalu sudah terbukti kenaikan penularan Covid-19 setelah dua pekan masa liburan berakhir. Ia tak mau hal ini kembali lagi terjadi.
"Kalau kita di Jakarta, masyarakatnya bepergian, jadi kalau dilihat di situ kita bisa melihatnya nanti pasca liburan, pasca liburan itu lah biasanya terjadi lonjakan," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jangan Biarkan Post-Holiday Blues Merusak Produktivitas, Ini Cara Jitu Mengatasinya
-
Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell, BP dan Vivo Usai Libur Panjang Lebaran
-
Pengumuman! Mulai Besok Bursa Saham RI Tutup Selama 11 Hari
-
11 Wisata Menarik di Australia yang Wajib Dijelajahi saat Libur Panjang
-
Perlukah Kebijakan Libur Panjang Selama Ramadan?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus