Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:00 WIB
Pembunuh saudara Presiden Jokowi, Eko Prasetyo (30) (Solopos.com)

Selain mengambil uang Rp 8 juta milik korban yang ada di dalam tasnya, pelaku juga mengambil Rp15 juta dari ATM korban.

Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku lantas memasukkan tubuh Yulia yang sudah tak bernyawa ke jok belakang mobil Xenia.

Pelaku membawa mobil dan memarkirkannya di halaman Toko Bangunan Mekar Jaya pukul 22.00 WIB.

Pelaku lantas membakar mobil tersebut hingga akhirnya terungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa istri dokter tersebut.

Baca Juga: Saudara Presiden Jokowi 7 Kali Dihajar Linggis, Tewas dan Mayatnya Dibakar

Akibat perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo. Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Pelaku terancam hukuman mati.

Load More