Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJakarta.id - Habib Bahar bin Smith merespon soal penetapannya sebagai tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online. Habib Bahar tidak peduli dengan penetapan tersangka itu.

Habib Bahar Bin Smith menyatakan rindu dengan kematian. Habib Bahar Bin Smith justru mau meninggal.

"Soal penetapan tersangka, Habib Bahar mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka," kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar saat dihubungi, Rabu (28/10/2020).

Sebelumnya, diakui Yanuar, Habib Bahar bin Smith ngamuk di penjara begitu tahu dirinya jadi tersangka kasus penganiayaan. Bahkan Habib Bahar sobek-sobek surat penetapan tersangka.

Baca Juga: Habib Bahar Emosi Sobek-sobek Surat Penetapan Tersangka Penganiayaan

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Habib Bahar jadi tersangka kasus penganiayaan sopir taksi online bernama Andriansyah.

Kliennya sudah mengetahui perihal penetapan tersangka itu. Namun, Bahar meresponnya dengan emosi.

Surat penetapan tersangka itu disobek Habib Bahar. Lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

"Habib Bahar sudah tahu, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," ujarnya.

Penampilan terbaru Habib Bahar bin Smith di Lapas Nusakambangan. (YouTube)

Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan oleh Bahar dilakukan di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.

Baca Juga: 4 Fakta Habib Bahar Bin Smith Kembali Jadi Tersangka saat Dipenjara

Adapun dalam kasus itu, Bahar disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam kurungan di atas lima tahun.

Penetapan tersangka didasarkan laporan yang diterima polisi pada bulan September 2018 dan setelah melalui rangkaian proses gelar perkara.

Load More