SuaraJakarta.id - Aksi demo menolak UU Cipta Kerja kembali disuarakan massa buruh bertepatan di peringatan Hari Sumpah Pemuda di area Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2020).
Massa buruh tersebut tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI). Mereka terus menyuarakan orasi penolakan.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa buruh melakukan orasi demi orasi menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Salah satu orator menyebut bahwa UU Cipta Kerja disahkan dengan cara-cara tak beradab.
"Setelah diketuk di DPR itu UU masih diubah-ubah dan sudah diakui Ketua Baleg itu tandanya UU nggak beres. Itu sudah terlihat oleh mata telanjang oleh seluruh rakyat Indonesia bahwa UU itu disahkan dengan cara tidak beradab dengan cara-cara yang sudah melanggar UU kita, melanggar Pancasila melanggar UUD," kata Ketum FSP LEM SPSI, Arif Minardi dalam orasinya di lokasi.
Menurutnya, saat ini pemerintah dan DPR sedang pusing lantaran rakyat terus turun ke jalan menyuarakan penolakan.
Ia pun meminta massa buruh untuk tidak henti-hentinya berjuang.
"Maka sekarang mereka pusing. Kita tinggal turun ke jalan biar mereka tambah pusing," ungkapnya.
Lebih lanjut, pemerintah dan DPR kekinian tidak pernah memikirikan rakyat termasuk kaum buruh.
Baca Juga: Polisi Deteksi Kelompok Perusuh Saat Demo Buruh di Hari Sumpah Pemuda
Mereka disebut hanya sibuk kebut UU Cipta Kerja dengan mengindahkan penanganan Covid-19.
"UU ini banyak yang menyatakan bahwa UU ini dibuat bukan salah lagi tapi ugal-ugalan. Kalau sudah guru besar nilai ugal-ugalan harusnya pak Presiden mengevaluasi anak buahnya," tuturnya.
Hingga kekinian massa buruh masih berkumpul di area Patung Kuda Arjuna Wijaya.
Para pendemo UU Cipta Kerja ini tampak melakukan istirahat terlebih dahulu kemudian melanjutkan aksi setelah salat Zuhur.
Berita Terkait
-
Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh Belum Turun ke Jalan Meski Harga Pertamax Melonjak
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Polda Metro Jaya Tetapkan Junaedi Abdillah sebagai Tersangka Dugaan Penggelapan dan TPPU
-
Cek Fakta: Viral Video Prabowo Tanggapi Demo MBG, Benarkah Direkam Usai Aksi Mahasiswa?