SuaraJakarta.id - Tersangka ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Alasannya karena ia merasa mempunyai tanggung jawab di pesantrennya yang tidak bisa ditinggal.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (28/10/2020) siang.
"Kenapa baru kami ajukan, karena kami sedang mengumpulkan surat jaminan dukungan dari para tokoh, baik nasional maupun tokoh-tokoh lain, para aktivis, ustaz dan keluarga. Karena itu kami baru mengajukan karena harus mengumpulkan dulu," kata Purna Irawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (28/10/2020).
Baca Juga: Penangkapan Gus Nur, Pemuda Muhammadiyah: Dia Tak Jalankan Teladan Nabi
Dia menyebut surat jaminan itu berjumlah ratusan yang disatukan dalam satu bundel berkas penangguhan penahanan.
"Kita bawa satu bundel ada ratusan yang memberikan jaminan kepada Gus Nur," ucapnya.
Irawan menjelaskan, Gus Nur mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki tanggungan mengurus pondok pesantren.
"Beliau punya pondok pesantren dan santri. Selama ini beliau yang membiayai operasional pondok pesantren, yang membiayai guru-guru di pondok pesantren. Sehingga karena itu kalau beliau tetap ditahan kami mengkhawatirkan keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di pondok pesantren itu khawatir terganggu," jelasnya.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Gus Nur Sering Mengkritik NU
Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama (NU) melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Sejak hari Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.
Berita Terkait
-
Cara Menentukan Lebaran Idul Fitri Versi NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah
-
Tekankan Masyarakat Sipil Berjasa Dalam Membangun Negara, Ulama NU: Tapi Sering Dimusuhi Pemerintah
-
Mengapa Muhammadiyah dan NU Bisa Berbeda dalam Menentukan Idul Fitri?
-
Apakah Lebaran Idul Fitri 2025 NU dan Muhammadiyah Sama?
-
Lebaran Idul Fitri 2025 NU Tanggal Berapa? Ini Penjelasannya
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu