Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 14:13 WIB
Dua orang anak tampak tengah menikmati liburan di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJakarta.id - Selama masa pandemi Covid-19, pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mempunyai syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengunjung.

Salah satunya, pengunjung haruslah warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengelola Promosi dan Pengembangan Usaha Taman Margasatwa Ragunan, Ketut Widarsana saat ditemui Suara.com, Jumat (30/10/2020).

Ketut mengatakan, sejauh ini warga di luar wilayah DKI Jakarta belum boleh berkunjung.

Baca Juga: Libur Panjang, Warga Serbu Ragunan, Pengunjung Naik Dua Kali Lipat

"Sejauh ini hanya warga dengan KTP DKI Jakarta yang boleh berkunjung. Saat ini, warga di luar DKI Jakarta belum boleh berkunjung," kata Ketut.

Tak hanya itu, pihak pengelola Ragunan juga belum memperbolehkan anak usia 0 sampai 9 tahun berkunjung.

Hal tersebut juga berlaku bagi ibu hamil dan lansia dengan usia 60 tahun ke atas.

"Kemudian, sekali mendaftar dibatasi lima orang. Bagi ibu hamil, anak usia 0-9 tahun dan lansia 60 tahun ke atas juga belum boleh," jelasnya.

Jerapah koleksi Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Guna mengantisipasi penyebaran virus corona, pengelola TMR juga menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Liburan di Masa Pandemi, Ragunan Dibatasi Pengunjung 2 Ribu Orang per Hari

Ada pengecekan suhu menggunakan thermo gun terhadap pengunjung di setiap pintu masuk.

Load More