Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 02 November 2020 | 20:25 WIB
Sejumlah tersangka yang juga anak buah John Kei hadir saat penyerahan berkas perkara lengkap di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (19/8/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]

SuaraJakarta.id - Sidang anak buah John Kei terkait kasus penyerangan ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda lantaran kuasa hukum tidak setuju bila dilaksanakan secara virtual, Senin, (2/11/2020).

Sidang kali ini merupakan agenda mendengarkan keterangan dari saksi kepada 22 terdakwa yang telah melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6) lalu. 

Adapun 22 terdakwa tersebut yakni TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.

Ada dua saksi yang dihadirkan secara virtual pada saat itu yakni Dani Far Far dan John Kei. Mereka dan 22 terdakwa berada di Polda Metro Jaya. Sementara, yang mewakili di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A adalah kuasa hukumnya, Anton Sudanto 

Baca Juga: Robohkan Pagar hingga Hancurkan Kaca, Kantor DPRD Jambi Diserang Pelajar

Kuasa Hukum terdakwa, Anton Sudanto mengatakan bila sidang dipaksakan digelar secara virtual dikhawatirkan tidak akan objektif kesaksiannya. Beda halnya bila digelar secara tatap muka.

"Jadi kita bisa lihat mimik saksi berbohong atau tidak kalau gesture atau keterangan langsung pengadilan," ujarnya.

Sejumlah tersangka yang juga anak buah John Kei hadir saat penyerahan berkas perkara lengkap di Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (19/8/2020). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Permohonan penundaan sidang secara virtual dan diganti tatap muka pun dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi akan dilaksanakan tatap muka pada Kamis, (5/11) mendatang.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang sepakat kalau sidang tidak online. Kalau kehadiran mereka selain diatur dalam KUHP juga dalam peradilan pidana itu kesaksian itu mahkota kita," kata Anton.

Anton meminta kepada kepolisian agar saat kehadiran John Kei dan Dani Far Far sebagai saksi beserta 22 terdakwa tidak dilakukan pengamanan.

Baca Juga: Tak Pakai Masker di Bus, Gadis Ini Ditendang Kepalanya oleh Penumpang Lain

"Walaupun mantan narapidana tapi dia sudah berubah," kata Anton.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Haerudin mengatakan menghadirkan kedua saksi dan 22 terdakwa tersebut dalam sidang tatap muka akan dipertimbangkan. Terutama terkait dengan pengamannya nanti.

"Saksi kita itu sudah tahap 2 juga di Jakarta Barat (Kejaksaan Negeri). Tapi sambil kita koordinasi tentu dari pengadilannya itu pasti ada pertimbangan dari sisi keamanan," kata dia.

John Kei (Suara.com/Arga)

Dia mengatakan baik Kejari Kota Tangerang maupun Pengadilan Klas 1A Tangerang siap melaksanakan sidang ini secara tatap muka. Kendati, hal terebut tentunya akan terganjal dengan kesiapan dari Kejari Jakarta Barat. Kendati sidang lanjutan tersebut akan digelar secara virtual atau tatap muka belum ada keputusannya.

"Kalau saya siap siap saja, tapikan tergantung majelisnya walaupun kita mohonkan tapi kalau majelis berkata lain kan gimana. Jadi kita berusaha dulu," pungkas Haerudin.

Kontributor : Irfan Maulana

Load More