SuaraJakarta.id - Sidang anak buah John Kei terkait kasus penyerangan ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda lantaran kuasa hukum tidak setuju bila dilaksanakan secara virtual, Senin, (2/11/2020).
Sidang kali ini merupakan agenda mendengarkan keterangan dari saksi kepada 22 terdakwa yang telah melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6) lalu.
Adapun 22 terdakwa tersebut yakni TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.
Ada dua saksi yang dihadirkan secara virtual pada saat itu yakni Dani Far Far dan John Kei. Mereka dan 22 terdakwa berada di Polda Metro Jaya. Sementara, yang mewakili di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A adalah kuasa hukumnya, Anton Sudanto
Kuasa Hukum terdakwa, Anton Sudanto mengatakan bila sidang dipaksakan digelar secara virtual dikhawatirkan tidak akan objektif kesaksiannya. Beda halnya bila digelar secara tatap muka.
"Jadi kita bisa lihat mimik saksi berbohong atau tidak kalau gesture atau keterangan langsung pengadilan," ujarnya.
Permohonan penundaan sidang secara virtual dan diganti tatap muka pun dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi akan dilaksanakan tatap muka pada Kamis, (5/11) mendatang.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang sepakat kalau sidang tidak online. Kalau kehadiran mereka selain diatur dalam KUHP juga dalam peradilan pidana itu kesaksian itu mahkota kita," kata Anton.
Anton meminta kepada kepolisian agar saat kehadiran John Kei dan Dani Far Far sebagai saksi beserta 22 terdakwa tidak dilakukan pengamanan.
Baca Juga: Robohkan Pagar hingga Hancurkan Kaca, Kantor DPRD Jambi Diserang Pelajar
"Walaupun mantan narapidana tapi dia sudah berubah," kata Anton.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Haerudin mengatakan menghadirkan kedua saksi dan 22 terdakwa tersebut dalam sidang tatap muka akan dipertimbangkan. Terutama terkait dengan pengamannya nanti.
"Saksi kita itu sudah tahap 2 juga di Jakarta Barat (Kejaksaan Negeri). Tapi sambil kita koordinasi tentu dari pengadilannya itu pasti ada pertimbangan dari sisi keamanan," kata dia.
Dia mengatakan baik Kejari Kota Tangerang maupun Pengadilan Klas 1A Tangerang siap melaksanakan sidang ini secara tatap muka. Kendati, hal terebut tentunya akan terganjal dengan kesiapan dari Kejari Jakarta Barat. Kendati sidang lanjutan tersebut akan digelar secara virtual atau tatap muka belum ada keputusannya.
"Kalau saya siap siap saja, tapikan tergantung majelisnya walaupun kita mohonkan tapi kalau majelis berkata lain kan gimana. Jadi kita berusaha dulu," pungkas Haerudin.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Bersihkan 5 Titik Sungai Ciliwung, Pemuda Pancasila Ubah Sampah Jadi Paving Block
-
Sinergi Indonesia - Jepang: Beasiswa S2 hingga Riset Bersama untuk Pembangunan Transmigrasi
-
Sejoli Pembuang Bayi di Kemanggisan Tertangkap! Ternyata...
-
5 Kesalahan Skincare Wanita Dewasa yang Bikin Wajah Jadi Terlihat Lebih Tua
-
Waspada! 15 Aplikasi Ini Diam-diam Kuras Rekening, Jutaan HP Android Jadi Korban