SuaraJakarta.id - Sidang anak buah John Kei terkait kasus penyerangan ditunda. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang ditunda lantaran kuasa hukum tidak setuju bila dilaksanakan secara virtual, Senin, (2/11/2020).
Sidang kali ini merupakan agenda mendengarkan keterangan dari saksi kepada 22 terdakwa yang telah melakukan penyerangan di rumah Nus Kei, Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu, (21/6) lalu.
Adapun 22 terdakwa tersebut yakni TK, VHL alias I, AT, HHRT, PM alias O, AR alias G, SSR alias S, TR, BR alias I, WL alias E, DHS alias K, MAN alias A, FGU, KK, BU, YNO als Ulis, RH, GLS, SR alias S, RAGN alias AL, NM alias DOL dan C.
Ada dua saksi yang dihadirkan secara virtual pada saat itu yakni Dani Far Far dan John Kei. Mereka dan 22 terdakwa berada di Polda Metro Jaya. Sementara, yang mewakili di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A adalah kuasa hukumnya, Anton Sudanto
Kuasa Hukum terdakwa, Anton Sudanto mengatakan bila sidang dipaksakan digelar secara virtual dikhawatirkan tidak akan objektif kesaksiannya. Beda halnya bila digelar secara tatap muka.
"Jadi kita bisa lihat mimik saksi berbohong atau tidak kalau gesture atau keterangan langsung pengadilan," ujarnya.
Permohonan penundaan sidang secara virtual dan diganti tatap muka pun dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi akan dilaksanakan tatap muka pada Kamis, (5/11) mendatang.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang sepakat kalau sidang tidak online. Kalau kehadiran mereka selain diatur dalam KUHP juga dalam peradilan pidana itu kesaksian itu mahkota kita," kata Anton.
Anton meminta kepada kepolisian agar saat kehadiran John Kei dan Dani Far Far sebagai saksi beserta 22 terdakwa tidak dilakukan pengamanan.
Baca Juga: Robohkan Pagar hingga Hancurkan Kaca, Kantor DPRD Jambi Diserang Pelajar
"Walaupun mantan narapidana tapi dia sudah berubah," kata Anton.
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Haerudin mengatakan menghadirkan kedua saksi dan 22 terdakwa tersebut dalam sidang tatap muka akan dipertimbangkan. Terutama terkait dengan pengamannya nanti.
"Saksi kita itu sudah tahap 2 juga di Jakarta Barat (Kejaksaan Negeri). Tapi sambil kita koordinasi tentu dari pengadilannya itu pasti ada pertimbangan dari sisi keamanan," kata dia.
Dia mengatakan baik Kejari Kota Tangerang maupun Pengadilan Klas 1A Tangerang siap melaksanakan sidang ini secara tatap muka. Kendati, hal terebut tentunya akan terganjal dengan kesiapan dari Kejari Jakarta Barat. Kendati sidang lanjutan tersebut akan digelar secara virtual atau tatap muka belum ada keputusannya.
"Kalau saya siap siap saja, tapikan tergantung majelisnya walaupun kita mohonkan tapi kalau majelis berkata lain kan gimana. Jadi kita berusaha dulu," pungkas Haerudin.
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Klaim Bom Bunuh Diri di Bandara Hang Nadim Batam, Benarkah?
-
7 Tablet Murah untuk Gantikan Buku Catatan di 2026, Cocok untuk Pelajar & Pekerja
-
Imigrasi Pastikan Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Simak Daftar Pengalihan Arus Jalan Menuju TMII dan Ragunan pada Malam Tahun Baru
-
Cek Fakta: Benarkah Viral 700 Kepala Desa Tertangkap KPK?