SuaraJakarta.id - Pabrik alas sepatu atau insole di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten disebut akan memutus hubungan kerja alias PHK terhadap seluruh pegawainya. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, sebagaimana diwawancarai Suara.com, Senin (2/11/2020).
Dalam laporannya, ada 1.800 buruh pabrik alas sepatu yang berlokasi di wilayah Cikupa akan diberhentikan pada akhir bulan ini.
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra mengatakan, pabrik alas sepatu itu tutup karena imbas pandemi Covid-19.
"Rencana di akhir bulan ini seluruh pegawainya itu ada 1.800 orang di PHK. Perusahaan tidak sanggup bertahan dan membayar gaji pegawainya," ujarnya.
Menurut Hendra, pabrik tersebut mengalami kerugian lantaran tidak adanya penjualan. Sehingga hal itu mematikan uang pemasukan perusahaan.
Kata dia, dengan kondisi tersebut pabrik melapor ke Disnaker bahwa akan melakukan PHK alias pemberhentian massal.
"Saya tidak bisa menyebutkan nama. Pabrik ini besar, beroperasi sudah lama, dan memiliki holding group. Tapi karena mengalami kerugian mereka memilih menutup," katanya.
"Perusahaan bukan TbK. (Masih) biasa tetapi dari luar negeri," imbuhnya.
Hendra menuturkan, adanya 1.800 buruh akan di PHK menambah daftar panjang kasus pemberhentian massal buruh di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Saksi Beberkan Fakta, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Akui Perbuatannya
Ia menyebutkan, sejak awal pandemi hingga kini total sudah 37 ribu buruh di Tangerang terkena PHK dan dirumahkan (non job).
"Sampai sekarang kami juga belum mendapat informasi yang dirumahkan apakah bekerja kembali atau tidak. Karena laporan yang masuk mereka dirumahkan menunggu untuk dipanggil lagi," ujarnya lagi.
"Jadi dengan total 37 ribu dirumahkan dan di PHK, ditambah 1.800 pekerja yang akan dihentikan, artinya bisa hampir 40 ribuan," tambah dia.
Hendra menyatakan, pabrik-pabrik yang melakukan PHK terhadap pegawainya, mereka relatif perusahaan yang cukup tersohor.
Sayangnya, nama perusahaan tersohor tidak menjamin, karena faktanya mereka terpuruk dalam situasi pandemi corona.
"Disnaker tidak bisa melarang perusahan melakukan PHK karena tak berkewenangan, walaupun saya selalu tekankan kepada perusahaan bahwa diupayakan PHk menjadi jalan terakhir," paparnya.
Berita Terkait
-
Saksi Beberkan Fakta, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Akui Perbuatannya
-
Curi Hape Warga, Manusia Silver Hampir Diamuk Massa Kampung Kelor
-
Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
-
Sidang Anak Buah John Kei Ditunda, Kuasa Hukum Minta Digelar Tatap Muka
-
Perempuan Tak Pakai Celana Dalam Tewas di Pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek