SuaraJakarta.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Cipta Kerja yang diberi nomor UU 11/2020 pada, Senin (2/11/2020).
Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi itu sebanyak 1.187 halaman.
Terkait hal ini, Koordinator Pleno PC KEP SPSI Kota Tangerang Selatan Mulyono, mewakili para buruh, mengaku kecewa.
"Kami sebagai buruh/pekerja merasa kecewa dengan lahir UU tersebut. Khususnya di klaster ketenagakerjaan yang isinya mendegradasi kesejahteraan buruh/pekerja," kata Mulyono saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Lebih jauh, Mulyono mengatakan pihaknya bakal kembali melakukan aksi ke gedung DPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menuntut judicial reiview (JR) UU Cipta Nomor 11 Tahun 2020.
"Malam kemarin juga langsung mendaftarkan JR ke MK. Walaupun proses di MK jalan, tetap serikat buruh/pekerja akan melakukan aksi. Karena ini bolanya sudah di pusat, kemungkinan aksi-aksinya ya ke pusat. Bisa ke DPR RI, bisa ke MK," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi dari pusat untuk ikut serta dalam aksi tuntutan judicial review UU Cipta Kerja ke MK.
"Akan tetap ada partisipasi aksi kepusat sesuai intruksi yang ada. Kita tunggu saja instruksinya seperti apa dan tetap dikonsolidasikan ke bawah," tukas Mulyono.
Selain UU Cipta Kerja, pihaknya juga fokus mengawal pemetapan Upah Minumum Kota (UMK).
Baca Juga: PP Muhammadiyah ke Jokowi: Mencabut Lebih Baik, Banyak Kesalahan Mendasar
"Mungkin di sini fokus dulu pada penetapan UMK. Karena UMK 2021 juga belum ada agenda pembahasan didewan pengupahan Kota Tangsel," tutup Mulyono.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara
-
Presiden Buruh: Tak Masuk Akal Biaya Hidup di Jakarta Lebih Rendah dari Bekasi!
-
Ribuan Buruh KSPI Demo di Monas, Tuntut Dedi Mulyadi Kembalikan Kenaikan UMSK Jabar
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Wangi Tahan Lama Tanpa Iritasi: Tren Baru Deterjen untuk Kulit Sensitif
-
Cek Fakta: Viral Klaim Bom Bunuh Diri di Bandara Hang Nadim Batam, Benarkah?
-
7 Tablet Murah untuk Gantikan Buku Catatan di 2026, Cocok untuk Pelajar & Pekerja
-
Imigrasi Pastikan Tetap Hadir Layani Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
-
Simak Daftar Pengalihan Arus Jalan Menuju TMII dan Ragunan pada Malam Tahun Baru