SuaraJakarta.id - Amarah musisi Jerinx meledak mendengar tuntutan 3 tiga tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan terhadapnya dalam kasus IDI Kacung WHO.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).
JPU menilai musisi yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina itu bersalah telah menyebarkan kebencian lewat unggah IDI Kacung WHO.
Seusai sidang, Jerinx menilai tuntutan tersebut janggal. Sebab, kata dia, pihak IDI mengaku enggan memenjarakannya.
"Seperti apa yang didengar, JPU menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.
Saat itu pula, seketika nada bicara Jerinx menjadi tinggi.
Ia emosi karena menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakkanya dan memisahkanya dengan sang istri.
“Jadi saya ingin tahu siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Coba datang Anda ke sidang,” ucap Jerinx kesal, dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Selasa (3/11/2020).
Tak hanya itu, Jerinx pun menantang pihak tersebut untuk datang ke sidangnya supaya bisa bertatap muka.
Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Juga Didenda 10 Juta
“Biar saya tahu, siapa yang memesan ini semua. Yang ingin memisahkan saya dan istri saya, datang ke sidang. Perlihatkan mukamu nanti," kata drummer band Superman is Dead (SID) tersebut.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Soroti 'Kampung Rusia', Jerinx SID Ungkap Keresahan Soal Ekspansi WNA di Bali
-
Nora Alexandra Dihina Perkara Baju Olahraga, Ibunya Sampai Disebut Pelacur
-
Ucapannya Melantur di Podcast Denny Sumargo, Jerinx SID Klarifikasi: Lagi Mabuk Berat
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Sibuk Urus Bisnis, Bagaimana Cara Nora Alexandra Bagi Waktu untuk Jerinx?
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris
-
5 Rekomendasi Bahan Atap Carport Rumah yang Tidak Panas dan Awet