SuaraJakarta.id - Amarah musisi Jerinx meledak mendengar tuntutan 3 tiga tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan terhadapnya dalam kasus IDI Kacung WHO.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).
JPU menilai musisi yang memiliki nama asli I Gede Ari Astina itu bersalah telah menyebarkan kebencian lewat unggah IDI Kacung WHO.
Seusai sidang, Jerinx menilai tuntutan tersebut janggal. Sebab, kata dia, pihak IDI mengaku enggan memenjarakannya.
"Seperti apa yang didengar, JPU menuntut 3 tahun penjara. Saya makin lucu melihatnya dari pihak IDI pusat dan IDI Bali mereka bilang tidak ingin memenjarakan saya," kata Jerinx yang didampingi oleh sang istri, Nora Alexandra.
Saat itu pula, seketika nada bicara Jerinx menjadi tinggi.
Ia emosi karena menilai ada pihak yang sengaja ingin memenjarakkanya dan memisahkanya dengan sang istri.
“Jadi saya ingin tahu siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Coba datang Anda ke sidang,” ucap Jerinx kesal, dikutip dari Berita Bali—jaringan Suara.com—Selasa (3/11/2020).
Tak hanya itu, Jerinx pun menantang pihak tersebut untuk datang ke sidangnya supaya bisa bertatap muka.
Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Juga Didenda 10 Juta
“Biar saya tahu, siapa yang memesan ini semua. Yang ingin memisahkan saya dan istri saya, datang ke sidang. Perlihatkan mukamu nanti," kata drummer band Superman is Dead (SID) tersebut.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Kembali Singgung Konspirasi COVID-19, Ungkit Aksi Demo Tolak Rapid Tes Tahun 2020
-
Merasa Tervalidasi oleh Epstein Files, Jerinx SID: Kini Kebenaran Makin Menyala
-
Dicibir Saat Upacara Ngaben Ayah Jerinx, Nora Alexandra Tegaskan: Saya Terlahir Muslim
-
Kabar Duka, Ayah Jerinx SID Meninggal Dunia
-
Nora Alexandra Ikut Tampil di Atas Panggung, Jerinx Bela Istri yang Dituding Pansos ke SID
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
PT Bukit Muria Jaya Dukung Keberlanjutan Lingkungan Melalui Pembangunan PLTS
-
BRI Group Perkuat Daya Saing Global dengan Enam Penghargaan di 2026
-
BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT
-
Bishop Joshua Tewuh Pimpin PEMKRIS, Perkuat Persatuan Tokoh Kristen
-
BRI Bersama Pegadaian Bangun Ekosistem Emas dari Hulu Hingga Hilir