SuaraJakarta.id - Polemik warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang yang terdampak Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 dengan pihak penyelanggara pembangunan masih terus berlanjut. Saat ini, polemik keduanya sudah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1.
Kendati demikian, mediasi yang seharusnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (3/11/2020) ditunda. Lantaran, pihak tergugat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupr) dan Kontraktornya PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) mangkir.
Warga pun geram. Mereka kecewa karena mediasi ini telah mereka tunggu lama namun ditunda.
Kedatangan warga saat itu didampingi tim kuasa hukumnya serta sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.
"Saya kira, saya cukup menyayangkan sidang kali ini ditunda. Padahal proses ini kan menunggu hampir 1 bulan. Kita menantikan sidang perdana kaitan gugatan masyarakat terdampak penggusuran di Benda," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto.
Untuk diketahui, polemik ini bermula ketika ada 27 bidang tanah di kawasan tersebut dinilai tak memberikan ganti rugi yang sesuai untuk pembangunan jalan tol yang menghubungkan Cengkareng-Batu Ceper dan Kunciran ini.
Oleh karenanya, warga terdampak tersebut masih terus melawan untuk mendapatkan haknya itu. Setidaknya warga meminta lahan mereka dihargai 7 juta per meter perseginya.
"Saya berharap sidang lanjutan segera dalam PUPR kementerian dan terkait kita gugat. Kita berharap mereka bisa hadir dan menyempatkan persoalan ini. Karena semakin larut kan, kasihan masyarakat yang hari ini mereka tidak mendapatkan hak haknya," kata Turidi.
Dia berharap pihak penyelenggara proyek Jokowi ini dapat bertanggung jawab. Karena jelas dari pernyataan Presiden Jokowi, dalam suatu pembangunan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak ada yang namanya ganti rugi. Melainkan ganti untung.
Baca Juga: Berniat Lindungi Rumah, Korban Penggusuran Proyek Jokowi Malah Kena Tonjok
"Masyarakat belum mendapatkan untungnya, masyakat belum mendapatkan ganti hak nya," tegas Turidi.
Turidi pun merasa iba ketika warga mengeluhkan fasilitas kontrakan yang diberikan oleh pihak penyelenggara pembangunan sudah hampir habis masa penggunaannya.
"kaitan kontrakan yang sudah habis
terus mereka tidak kerja makan minum mereka memang sangat membutuhkan. Harapan saya JKC atau Stake Holder persoalan ini cepat lah membantu mendapatkan kesejahteraan bisa diberikan," ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Kuasa Hukum Warga terdampak JORR 2, Mamduh Umam. Penundaan ini sangat disesalkan. Padahal tim kuasa hukum telah mengikuti segala prosedur dalam mengajukan gugatan.
"Tapi memang yang tergugat tidak hadir. Seharusnya kewajiban tergugat dalam sidang ini harus hadir," kata dia.
Pada saat itu kata Mamduh hanya ada 1 perwakilan dari Kemenpupr saja yang hadir yakni Maryono. Namun kehadiran dia tanpa dilengkapi surat kuasa.
Berita Terkait
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Sok Jagoan di Tol JORR! Pengemudi Ngamuk Pukul Spion Pakai Besi, Polisi Buru Pelaku
-
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 'Gantung', Wayan Koster: Kami Malu Ditanya Masyarakat Terus!
-
Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara
-
Tol Semarang-Demak Seksi I Terus Dikebut, Ditargetkan Beroperasi 2027
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mas Dhito Bakal Rehab Puskesmas Tiron Pasca Kebakaran
-
Konsisten Lakukan Pengawasan Pekerjaan Stadion, Mas Dhito Tegaskan Komitmen Kontraktor
-
Kembalinya Shin Tae-yong ke Indonesia, Dulu Didepak PSSI, Kini Dirangkul Erick Thohir?
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania