Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 04 November 2020 | 07:57 WIB
Adegan pembunuhan karena utang oleh debt collector sadis di Palembang (Moeslem/Suara.com)

SuaraJakarta.id - Kasus pembunuhan yang menimpa Siti Fauziah delapan tahun silam akhirnya terkuak. Detik-detik perempuan 35 tahun itu diketahui meninggal dunia pada adegan ke-10 rekontruksi yang berlangsung di Polrestabes Palembang pada Selasa (3/10/2020).

Pada rekonstruksi itu terkuak, Siti mengaku tidak mampu membayar utang karena tidak punya uang.

Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekontruksi sebanyak 18 adegan kasus pembunuhan yang terjadi di kosan korban, Jalan Wirajaya II, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I pada 12 Maret 2012 silam.

Delapan tahun berlalu, sang pelaku pembunuhan, Sabil (34) baru bisa tertangkap di rumahnya di Jalan Masjid Sukamulia, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Senin (21/9/2020) malam.

Baca Juga: Bunuh Anak karena Dicurigai Kena Corona, Ayah di Kudus Jadi Tersangka

Pada adegan ke-1, pelaku datang masuk ke rumah pelaku. Hingga adegan ke-6, korban dan pelaku sempat membicarakan soal utang yang belum dibayarkan korban.

Pelaku yang ditugaskan menagih utang ternyata memiliki senjata api tersulut emosi hingga menggunakannya. Pada adegan ke-10 pelaku meletuskan senjata api tepat ke kepala korban.

Saat ditemui, kakak korban Alfian yang merupakan warga Pakjo Palembang mengatakan, dia tidak mengetahui jika adiknya memiliki utang. Ia menyebut adiknya saat meninggal tengah berada di kosan.

"Saya minta pelaku dihukum setimpal. Saya juga tidak tahu utang apa," katanya.

Sementara itu, Kabbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan, bahwa rekonstruksi yang digelar diikuti oleh pelaku dan kakak korban.

Baca Juga: Emosi, Debt Collector Tembak Kepala Perempuan saat Tagih Utang Rp 8 Juta

"Hari ini anggota Pidum kita menggelar rekonstruksi sebanyak 20 adegan untuk mengetahui kronologi kejadian sebenarnya," ujarnya.

Selain itu, rekonstruksi tersebut digelar untuk melengkapi berkas ke kejaksaan dan pengadilan.

"Rekontruksi yang digelar anggota kita ini sebagai pelengkap berkas ke pengadilan di mana satu pelaku masih buron berinisial MK," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menagih utang kepada korban sebesar Rp 8 juta.

Namun korban tidak punya uang untuk membayar sehingga pelaku emosi dan menggeluarkan pistol dengan mengarahkan ke kening korban hingga akhirnya korban tewas di tempat usai ditembak.

"Setelah itu tersangka langsung melarikan diri dan anggota Pidum kita berhasil menangkap pelaku setelah menjadi buronan selama delapan tahun di kediamannya lantaran anggota kita mendapatkan informasi kalau tersangka pulang ke Palembang. Sedangkan senpi sendiri juga masih kita cari," ujarnya menambahkan.

Load More