SuaraJakarta.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke polisi soal dugaan penggelapan tanah.
Oknum ASN tersebut merupakan Lurah Baktijaya Kecamatan Setu Muhamad Ocin Marjuki. Selain Ocin, mantan Pelaksana tugas (Plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro pun ikut dilaporkan.
Dugaan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh salah seorang kuasa pihak ahli waris tanah Rain Gepeng, Cahyono.
"Kita sudah laporkan kasus tersebut sejak 2017 lalu, kemudian baru dimulai penyelidikan tahun 2018. Hingga tahun 2020, kasus ini terus berjalan," kata Cahyono ditemui di kawasan Serpong Jaya, Rabu (4/11/2020).
Cahyono menerangkan, keduanya dipolisikan lantaran memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare milik almarhum Rain Gepeng.
"Dengan pemilik asli bernama Rain Gepeng yang kini sudah diwariskan kepada kedua anaknya," ungkap Cahyono.
Pria 62 tahun itu menuturkan, tanah milik Rain Gepeng itu kemudian dibagi menjadi sejumlah bidang tanah dengan luas yang berbeda oleh oknum terlapor.
Penggelapan itu dilakukan, kata Cahyono, dengan memalsukan surat Letter C atau tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa atau kelurahan.
"Letter C yang semula memiliki nomor 62 a itu dipalsukan menjadi nomor C-771. Dan C-771 itu tidak terdaftar di buku koheir (bukti hak atas tanah)," papar Cahyono.
Baca Juga: MUI Tangsel Seru Boikot Produk Prancis: Sudah Sepantasnya Mendapat Hukuman
Dalam hal ini kedua pelaku saling membantu. Saat itu, Darmo yang masih menjabat sebagai Plt Lurah, menandatangani surat Letter C, yang telah dipalsukan oleh Ocin, yang saat itu menjadi bawahan Darmo.
Atas perbuatannya itu, keduanya itu pun dilaporkan ke Kepolisian dengan nomor LP/519/K/V/2018/SPKT/ Res Tangsel, per tanggal 29 Mei 2018.
Keduanya diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu.
Saat ini, kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah tersebut sudah bergulir ke meja Kejaksaan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra membenarkan bahwa kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Artinya, penyidikan atas kasus tersebut sudah selesai, dan hasilnya sudah lengkap.
"Kasusnya sudah ditangani beberapa bulan lalu, berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini dua orang tersebut berada di tahanan Polres Tangsel dengan status tahanan titipan kejaksaan karena kejaksaan enggak punya ruang tahanan," ungkap Angga saat dikonfirmasi suara.com, melalui telepon seluler, Rabu (4/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI