SuaraJakarta.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke polisi soal dugaan penggelapan tanah.
Oknum ASN tersebut merupakan Lurah Baktijaya Kecamatan Setu Muhamad Ocin Marjuki. Selain Ocin, mantan Pelaksana tugas (Plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro pun ikut dilaporkan.
Dugaan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh salah seorang kuasa pihak ahli waris tanah Rain Gepeng, Cahyono.
"Kita sudah laporkan kasus tersebut sejak 2017 lalu, kemudian baru dimulai penyelidikan tahun 2018. Hingga tahun 2020, kasus ini terus berjalan," kata Cahyono ditemui di kawasan Serpong Jaya, Rabu (4/11/2020).
Cahyono menerangkan, keduanya dipolisikan lantaran memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare milik almarhum Rain Gepeng.
"Dengan pemilik asli bernama Rain Gepeng yang kini sudah diwariskan kepada kedua anaknya," ungkap Cahyono.
Pria 62 tahun itu menuturkan, tanah milik Rain Gepeng itu kemudian dibagi menjadi sejumlah bidang tanah dengan luas yang berbeda oleh oknum terlapor.
Penggelapan itu dilakukan, kata Cahyono, dengan memalsukan surat Letter C atau tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa atau kelurahan.
"Letter C yang semula memiliki nomor 62 a itu dipalsukan menjadi nomor C-771. Dan C-771 itu tidak terdaftar di buku koheir (bukti hak atas tanah)," papar Cahyono.
Baca Juga: MUI Tangsel Seru Boikot Produk Prancis: Sudah Sepantasnya Mendapat Hukuman
Dalam hal ini kedua pelaku saling membantu. Saat itu, Darmo yang masih menjabat sebagai Plt Lurah, menandatangani surat Letter C, yang telah dipalsukan oleh Ocin, yang saat itu menjadi bawahan Darmo.
Atas perbuatannya itu, keduanya itu pun dilaporkan ke Kepolisian dengan nomor LP/519/K/V/2018/SPKT/ Res Tangsel, per tanggal 29 Mei 2018.
Keduanya diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu.
Saat ini, kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah tersebut sudah bergulir ke meja Kejaksaan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra membenarkan bahwa kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Artinya, penyidikan atas kasus tersebut sudah selesai, dan hasilnya sudah lengkap.
"Kasusnya sudah ditangani beberapa bulan lalu, berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini dua orang tersebut berada di tahanan Polres Tangsel dengan status tahanan titipan kejaksaan karena kejaksaan enggak punya ruang tahanan," ungkap Angga saat dikonfirmasi suara.com, melalui telepon seluler, Rabu (4/11/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?
-
5 Jebakan Psikologis Beli Sekarang Bayar Nanti yang Bikin Boros
-
7 Sepatu Lari Pintar untuk Analisis Lari Lebih Akurat, Solusi bagi Pelari Modern
-
9 Mobil Keluarga Bekas dengan Angsuran Rp3 Jutaan Sebulan, Nyaman Tanpa Bikin Ketar-ketir