SuaraJakarta.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke polisi soal dugaan penggelapan tanah.
Oknum ASN tersebut merupakan Lurah Baktijaya Kecamatan Setu Muhamad Ocin Marjuki. Selain Ocin, mantan Pelaksana tugas (Plt) Lurah Baktijaya Darmo Bandoro pun ikut dilaporkan.
Dugaan penggelapan itu dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh salah seorang kuasa pihak ahli waris tanah Rain Gepeng, Cahyono.
"Kita sudah laporkan kasus tersebut sejak 2017 lalu, kemudian baru dimulai penyelidikan tahun 2018. Hingga tahun 2020, kasus ini terus berjalan," kata Cahyono ditemui di kawasan Serpong Jaya, Rabu (4/11/2020).
Cahyono menerangkan, keduanya dipolisikan lantaran memalsukan surat kepemilikan bidang tanah seluas 1,312 hektare milik almarhum Rain Gepeng.
"Dengan pemilik asli bernama Rain Gepeng yang kini sudah diwariskan kepada kedua anaknya," ungkap Cahyono.
Pria 62 tahun itu menuturkan, tanah milik Rain Gepeng itu kemudian dibagi menjadi sejumlah bidang tanah dengan luas yang berbeda oleh oknum terlapor.
Penggelapan itu dilakukan, kata Cahyono, dengan memalsukan surat Letter C atau tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa atau kelurahan.
"Letter C yang semula memiliki nomor 62 a itu dipalsukan menjadi nomor C-771. Dan C-771 itu tidak terdaftar di buku koheir (bukti hak atas tanah)," papar Cahyono.
Baca Juga: MUI Tangsel Seru Boikot Produk Prancis: Sudah Sepantasnya Mendapat Hukuman
Dalam hal ini kedua pelaku saling membantu. Saat itu, Darmo yang masih menjabat sebagai Plt Lurah, menandatangani surat Letter C, yang telah dipalsukan oleh Ocin, yang saat itu menjadi bawahan Darmo.
Atas perbuatannya itu, keduanya itu pun dilaporkan ke Kepolisian dengan nomor LP/519/K/V/2018/SPKT/ Res Tangsel, per tanggal 29 Mei 2018.
Keduanya diancam dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu.
Saat ini, kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah tersebut sudah bergulir ke meja Kejaksaan.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra membenarkan bahwa kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Artinya, penyidikan atas kasus tersebut sudah selesai, dan hasilnya sudah lengkap.
"Kasusnya sudah ditangani beberapa bulan lalu, berkasnya sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini dua orang tersebut berada di tahanan Polres Tangsel dengan status tahanan titipan kejaksaan karena kejaksaan enggak punya ruang tahanan," ungkap Angga saat dikonfirmasi suara.com, melalui telepon seluler, Rabu (4/11/2020).
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Cepat Dapat Saldo DANA Kaget Rp 176 Ribu
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini : Jurus Ampuh Kumpulkan Cuan Online Tanpa Ribet
-
DANA Kaget Hari Ini, Solusi Praktis Biaya Tambahan Untuk Beli Sembako
-
15 Bangunan Liar di Jalur Kereta Rangkasbitung Dibongkar
-
Ondel-Ondel Hingga Monas Jadi Motif Batik Khas Jakarta, Kok Bisa?