SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengadakan acara ini.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan saat resepsi digelar, jumlah undangan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas tempat. Pihaknya belum mengizinkan jumlah yang lebih dari itu.
Kendati demikian, penyelenggara tidak boleh langsung mengadakan acara begitu saja. Harus ada surat permohonan dari pengelola gedung yang ditujukan kepada Disparekraf untuk mengadakan resepsi pernikahan.
Nantinya tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur akan mensurvei dan memeriksa lokasinya. Jika memenuhi syarat, maka akan diizinkan untuk menggelar resepsi.
"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf dgn kapasitas 25 persen," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Bambang juga menyebut penyelenggara harus memastikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dilaksanakan dengan baik. Mulai dari mengharuskan penggunaan masker bagi tamu, menjaga jarak, dan menyediakan fasilitas sanitasi.
"Melampirkan proposal protokol kesehatan," pungkasnya.
Sebelum mengizinkan kegiatan resepsi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat melakukan survei di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Acara ini dinilai bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Bioskop CGV Tambah Kapasitas Penonton Jadi 50 Persen
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Izinkan Bioskop CGV Tambah Kapasitas Penonton Jadi 50 Persen
-
Pemprov DKI Jakarta Buka lowongan Tenaga Pelacak Kontak 1.545 Orang
-
Ancaman Banjir Kiriman, Pemprov DKI Minta Warga Bantaran Kali Bersiap
-
Buruh dan PA 212 Cs Demo, Polisi Terjunkan 7 Ribu Personel Gabungan
-
Banyak Warga yang Keluar Kota Saat Libur Panjang, Pariwisata di DKI Sepi
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
- Warga Makassar Mengaku Diminta Bayar Rp500 Ribu Urus Surat Waris
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas