SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengadakan acara ini.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan saat resepsi digelar, jumlah undangan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas tempat. Pihaknya belum mengizinkan jumlah yang lebih dari itu.
Kendati demikian, penyelenggara tidak boleh langsung mengadakan acara begitu saja. Harus ada surat permohonan dari pengelola gedung yang ditujukan kepada Disparekraf untuk mengadakan resepsi pernikahan.
Nantinya tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur akan mensurvei dan memeriksa lokasinya. Jika memenuhi syarat, maka akan diizinkan untuk menggelar resepsi.
"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf dgn kapasitas 25 persen," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Bambang juga menyebut penyelenggara harus memastikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dilaksanakan dengan baik. Mulai dari mengharuskan penggunaan masker bagi tamu, menjaga jarak, dan menyediakan fasilitas sanitasi.
"Melampirkan proposal protokol kesehatan," pungkasnya.
Sebelum mengizinkan kegiatan resepsi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat melakukan survei di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Acara ini dinilai bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Bioskop CGV Tambah Kapasitas Penonton Jadi 50 Persen
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Izinkan Bioskop CGV Tambah Kapasitas Penonton Jadi 50 Persen
-
Pemprov DKI Jakarta Buka lowongan Tenaga Pelacak Kontak 1.545 Orang
-
Ancaman Banjir Kiriman, Pemprov DKI Minta Warga Bantaran Kali Bersiap
-
Buruh dan PA 212 Cs Demo, Polisi Terjunkan 7 Ribu Personel Gabungan
-
Banyak Warga yang Keluar Kota Saat Libur Panjang, Pariwisata di DKI Sepi
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Resmi Teken MoU, Sinar Mas Land Bawa Pengembangan AI dan Robotik Kelas Dunia ke BSD City
-
Bukan Hoka atau Adidas, 5 Sepatu Lari Lokal Ini Justru Paling Banyak Dipakai di CFD Sudirman
-
7 Barang Viral yang Bikin Jastip Jakarta Kebanjiran Order Saat Long Weekend
-
Launching iphone 17e di Blibli, Ini Dia Review dan Spesifikasinya