SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengizinkan masyarakat untuk menggelar resepsi pernikahan. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mengadakan acara ini.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi menjelaskan saat resepsi digelar, jumlah undangan maksimal hanya 25 persen dari kapasitas tempat. Pihaknya belum mengizinkan jumlah yang lebih dari itu.
Kendati demikian, penyelenggara tidak boleh langsung mengadakan acara begitu saja. Harus ada surat permohonan dari pengelola gedung yang ditujukan kepada Disparekraf untuk mengadakan resepsi pernikahan.
Nantinya tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur akan mensurvei dan memeriksa lokasinya. Jika memenuhi syarat, maka akan diizinkan untuk menggelar resepsi.
"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf dgn kapasitas 25 persen," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).
Bambang juga menyebut penyelenggara harus memastikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dilaksanakan dengan baik. Mulai dari mengharuskan penggunaan masker bagi tamu, menjaga jarak, dan menyediakan fasilitas sanitasi.
"Melampirkan proposal protokol kesehatan," pungkasnya.
Sebelum mengizinkan kegiatan resepsi, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat melakukan survei di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Acara ini dinilai bisa menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Bioskop CGV Tambah Kapasitas Penonton Jadi 50 Persen
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Izinkan Bioskop CGV Tambah Kapasitas Penonton Jadi 50 Persen
-
Pemprov DKI Jakarta Buka lowongan Tenaga Pelacak Kontak 1.545 Orang
-
Ancaman Banjir Kiriman, Pemprov DKI Minta Warga Bantaran Kali Bersiap
-
Buruh dan PA 212 Cs Demo, Polisi Terjunkan 7 Ribu Personel Gabungan
-
Banyak Warga yang Keluar Kota Saat Libur Panjang, Pariwisata di DKI Sepi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan
-
Mudik Nyaman Maksimal: 5 Mobil Bekas Captain Seat Idaman, Budget Aman
-
5 Mobil Diesel Bekas Selain Panther: Pilihan Cerdas Buat Anak Muda Budget Terbatas
-
Dorong UMKM Naik Kelas, Pemerintah Salurkan Kredit Program Perumahan Plafon hingga Rp 500 Miliar
-
Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG, Green Portofolio Mencapai Rp159 Triliun