Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 06 November 2020 | 16:37 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Anwar menambahkan hasil dari identifikasi dan verifikasi masalah itu, Pemda Jaktim menemukan beberapa perkara, di antaranya ditemukan 17 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ganda, 2 SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jaktim, 2 SIPPT dicabut melalui Surat Keputusan Gubernur, 42 SIPPT berganti kepemilikan.

Selain itu, kata Anwar, juga terdapat 12 SIPPT yang belum ditemukan lokasinya, 13 SIPPT yang lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih harus melaksanakan kewajiban penyediaan, serta 156 SIPPT sedang dalam proses pelaksanaan BAST.

Anwar menyebut kendala-kendala pihaknya dalam penagihan PSU adalah data yang dimiliki Pemkot Jaktim berbeda dengan data milik Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PLH) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta. Kurang lengkapnya data pendukung seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) masing-masing SIPPT.

"Kendala lainnya adalah banyak alamat pengembang yang sudah tidak sesuai dengan yang tertera pada SIPPT," ungkap Anwar.

Baca Juga: KPK Inggris Selidiki Dugaan Suap di Garuda Indonesia

Kendala lainnya pun adalah perbedaan data luasan antara KRK, SIPPT, dan sertifikat, pemegang SIPPT berganti nama atau kepemilikan. Tapi, belum ada perubahan nama dalam SIPPT, serta sanksi tak tersebutkan dalam SIPPT.

“Sering kali persoalan berada di sisi administrasi, perubahan kepemilikan, atau pengembang yang pailit. Sebab itu, mari duduk bersama antara BPK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan para pemangku-wilayah, untuk menyamakan perspektif dalam landasan keinginan bersama untuk menyelamatkan aset negara,” tuturnya.

Maka itu, Anwar meminta KPK ikut mendampingi dalam upaya Pemda menertibkan PSU, sekaligus Pemda Jaktim pun akan mendata nama-nama pengembang kepada KPK.

“Kami berikutnya akan menyerahkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya kepada KPK. Lalu, kami akan segera mengirimkan surat mengundang para pengembang hadir dalam pertemuan dengan kami, yang juga mengundang pihak KPK,” pungkas Anwar.

Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Husni Fahmi Sebagai Tersangka

Load More