Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Jum'at, 06 November 2020 | 16:37 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

“Sering kali persoalan berada di sisi administrasi, perubahan kepemilikan, atau pengembang yang pailit. Sebab itu, mari duduk bersama antara BPK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan para pemangku-wilayah, untuk menyamakan perspektif dalam landasan keinginan bersama untuk menyelamatkan aset negara,” tuturnya.

Maka itu, Anwar meminta KPK ikut mendampingi dalam upaya Pemda menertibkan PSU, sekaligus Pemda Jaktim pun akan mendata nama-nama pengembang kepada KPK.

“Kami berikutnya akan menyerahkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya kepada KPK. Lalu, kami akan segera mengirimkan surat mengundang para pengembang hadir dalam pertemuan dengan kami, yang juga mengundang pihak KPK,” pungkas Anwar.

Baca Juga: KPK Inggris Selidiki Dugaan Suap di Garuda Indonesia

Load More