SuaraJakarta.id - Seorang begal motor berinisial MJ (20) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang ditembak mati polisi.
MJ ditembak mati lantaran melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan saat ditangkap oleh petugas.
"Petugas melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan MJ ini sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya dikutip dari Antara, Sabtu (7/11/2020).
MJ hendak ditangkap bersama rekannya yang berinisial A (26) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11).
Tersangka A tidak melakukan perlawanan, namun MJ terus melawan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap A, diketahui keduanya merupakan spesialis begal motor di wilayah Tangerang yang kerap membawa senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksinya.
Pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan aksinya. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan.
Keterangan dari pelaku A sudah sering melakukan aksi. Mereka sudah beraksi 50 kali, bahkan mungkin bisa lebih.
"Kami masih dalami terus. Para tersangka tiap kita ungkap bukan sekali melakukan tapi memang komplotan," katanya.
Baca Juga: Curi Motor di Kampung Sendiri, Kodok Diciduk Saat Ayik Ngopi di Warung
Selain MJ dan A, polisi juga menangkap dua tersangka berinisial IS (27) dan S (31) di daerah Tangerang pada Kamis (5/11).
Kedua tersangka ini juga telah puluhan kali melakukan pencurian dengan kekerasan dengan sasaran kendaraan roda dua.
Polisi kemudian mengamankan dua orang inisialnya ZK (40) dan YH (40) yang kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Timur.
Modusnya hampir mirip semua. Mereka patroli boncengan berkeliling mencari sasaran.
"Imbauannya ke warga tolong tempatkan motor jangan di tempat sepi. Lengkapi dengan alat-alat safety," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku begal motor telah menyandang status tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Carlos Pena Ingatkan Persita Waspada Misi Bangkit Semen Padang demi Keluar dari Zona Degradasi
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Padahal Berlatar Myanmar, Syuting Film Extraction: Tygo di Jakarta Bikin Macet dan UMKM Rugi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau