Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat
Sabtu, 07 November 2020 | 17:55 WIB
Jalan Medan Merdeka Barat yang menjadi lokasi ketika Kolonel Pangestu Widiatmoko terkena aksi begal.(Suara.com/Bagaskara)

SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya masih memburu dua pelaku lain begal pesepeda yang korbannya merupakan perwira Marinir, Kolonel Pangestu Widiatmoko. Sejauh ini polisi baru membekuk kedua pelaku berinisial RHS (32) dan RY (39).

"Kami bilang sedang dilakukan pengejaran pada pelaku begal sepeda dengan korban anggota marinir. Hari ini dua pelakunya sudah kami tangkap," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Nana menyebut peristiwa begal pesepeda terhadap perwira Marinir Pangestu sangat menjadi perhatian publik hingga viral di media sosial.

Apalagi, kata Nana, para pelaku pun dapat teridentifikasi oleh Polisi karena aksinya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, terekam kamera pengintai CCTV.

Baca Juga: Viral di Medsos, Polisi Cek Kebenaran Video Syur Mirip Gisella Anastasia

"Itu, mereka pakai kaus merah dan jeket putih serta celana jeans," ucap Nana.

Meski demikain, Nana menyebut masih ada dua pelaku yang masih menjadi buron dan kini masih dilakukan pengejaran.

"Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," ungkap Nana.

Dari hasil pemeriksaan dua tersangka. Nana menyebut, para pelaku tak mengetahui bahwa korbannya merupakan perwira Marinir.

Adapun tersangka inisial RHS berperan sebagai eksekutor. Sedangkan RY, perannya sebagai pengendara sepeda motor dan mengawasi sekitar lokasi bersama dua DPO lainnya.

Baca Juga: 65 Tahanan di Rutan Polda Metro Jaya Dikabarkan Positif Covid-19

Menurut keterangan para tersangka, kata Nana, mereka telah melakukan pembegalan sepeda sebanyak lima kali terhadap korbannya.

"Lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua," ujar Nana

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara.

Load More