SuaraJakarta.id - Seorang wanita bercadar berinisial P, yang menjadi korban dugaan perlakuan tidak menyenangkan, melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (13/11/2020).
Laporan itu dilayangkan terhadap seorang pria bernama Zarkasih (70). Dia menjadi terduga pelaku yang membuka secara paksa cadar korban pada pekan lalu.
P melaporkan kasusnya tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Kita sudah laporkan seorang diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Bukti-bukti perbuatan itu juga sudah kita serahkan ke penyidik," ujar pengacara korban, Sutra Dewi kepada awak media, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Hadiah Umroh Buat Peserta MTQ Penolak Lepas Cadar dari Tengku Beneran Lho!
Pelaku Zarkasih sendiri, tak lain adalah tetangga keluarga korban di Perumnas 1 Tangerang, Kecamatan Karawaci, Tangerang Banten. Dia dikenal merupakan seorang ustaz di wilayah setempatnya.
Peristiwa pelepasan cadar itu terjadi saat korban bersama keponakan hendak pulang ke rumah. Namun, saat melintasi rumah pelaku, Zarkasih membuka secara paksa carar korban hingga terlihat wajahnya.
Menurut Sutra, perbuatan pelaku jelas adalah dugaan tindakan yang tidak menyenangkan. Karena itu, dia meminta polisi guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Sementara itu, tim advokasi korban, Salim Abu Hijroh menjelaskan, kejadian yang dialami kliennya bukan hanya perbuatan pelepasan cadar. Namun juga adanya ujaran kebencian.
"Pelaku juga justru mengeluarkan ujaran kebencian kepada korban setelah menarik cadar sampai kelihatan wajahnya dan jilbabnya nyaris terbuka," tutur Salim. .
Baca Juga: LPTQ Nasional: Aturan Memang Melarang Peserta MTQ Kenakan Cadar saat Tampil
Setelah insiden tersebut, Salim menyebut, korban beserta keluarganya sepakat untuk menindak lanjutinya ke proses hukum.
Belakangan, dia melanjutkan, pelaku sudah melakukan permohonan maaf kepada korban melalui sambungan telepon.
"Secara pribadi pelaku sudah meminta maaf kepada korban via telepon dan korban sudah memaafkan," imbuhnya.
"Bahkan pelaku sudah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf kepada ibu bapak korban, dan keluarga korban sudah memberikan maaf," sambungnya.
Kendati sudah melakukan permohonan maaf, Salim menegaskan, proses hukum tetap berlanjut. Perdamaian dan permohonan maaf tidak menghapus unsur pidana.
"Dengan fakta hukum yang ada tetap menindak lanjuti proses hukum sebagaimana amanah dari korban dan keluarga," katanya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan