Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah
Minggu, 15 November 2020 | 14:09 WIB
Kedatangan habib Rizieq disambut massa (Twitter)
Antrean kendaraan melintas di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat menjelang acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). [Antara/Laily Rahmawaty]

Arifin menegaskan, atas pelaksanaan Maulid dan akad nikah putrinya yang mengundang kerumunan dan melanggar protokol di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rizieq dikenakan sanksi administratif. Sanksinya ialah berupa denda maksimal Rp 50 juta.

"Ya, karena memang pergubnya kan administratif. (Denda maksimal) Rp 50 juta," kata Arifin.

Arifin mengatakan setelah dibicarakan, Rizieq mengerti dan paham atas sanksi yang diberlakukan kepada dirinya.

"Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Ya intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," kata Arifin.

Baca Juga: Satpol PP Klaim Habib Rizieq Terima Didenda Langgar Protokol Kesehatan

Load More