SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta sudah menjatuhi sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieg Shihab karena dianggap melanggar protokol kesehatan (Covid-19) terkait acara maulid nabi dan pernikahan putrnya yang mengundang ribuan orang berkerumun.
Namun, Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengkritik soal sanksi yang dijatuhkan pemerintah yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan kepada Habib Rizieq. Menurut Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas, denda tak berarti apapun dalam kasus ini. Sebab, ia menganggap hukuman denda pada Rizieq bukanlah sebuah prestasi.
"Satu sisi kerumunan jumlah yang besar tapi Pemprov seakan hanya denda. Denda itu bukan prestasi," ujar Ilyas saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Ilyas mengatakan, kerumunan sudah terlanjur terjadi dan potensi penularan Covid-19 bisa saja meningkat. Seharusnya, kata Ilyas, Pemprov bisa menjalankan protokol kesehatan dengan menertibkan kerumunan dari awal.
Sebab sedari awal, dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan daerah soal penanganan Covid-19, kerumunan dengan jumlah lebih dari lima orang sudah dilarang.
"Prestasi bagi Pemprov itu kalau Pemprov mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri. Percuma dong ada perda yang sudah disahkan," tuturnya.
Ia pun lantas membandingkan dengan tindakan Pemprov kepada masyarakat kecil yang ingin membuka warung saat PSBB. Mereka kerap dibubarkan padahal kerumunannya tidak seberapa dengan acara Rizieq.
"Seharusnya kasian masyarakat yang di bawah itu sampai mereka buka warungnya dittup terus mejanya diobrak abrik oleh Satpol PP, kedua orang hajatan. Di kampung-kampung gak bisa, sepi," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Jadi Bulan-bulanan Publik: Sama Rakyat Garang, Sama Habib Ciut
Berita Terkait
-
Pasar Barito Mulai Dibongkar untuk Proyek Taman Bendera Pusaka
-
Jakarta Punya 111 Stasiun Aktif Jaga Lingkungan, Warga Akui Pentingnya Data Valid Kualitas Udara
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
Rp14,6 Triliun APBD DKI 'Tidur' di Bank, Anggota DPRD Curiga: Ada Apa?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset