SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta sudah menjatuhi sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieg Shihab karena dianggap melanggar protokol kesehatan (Covid-19) terkait acara maulid nabi dan pernikahan putrnya yang mengundang ribuan orang berkerumun.
Namun, Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta mengkritik soal sanksi yang dijatuhkan pemerintah yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan kepada Habib Rizieq. Menurut Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas, denda tak berarti apapun dalam kasus ini. Sebab, ia menganggap hukuman denda pada Rizieq bukanlah sebuah prestasi.
"Satu sisi kerumunan jumlah yang besar tapi Pemprov seakan hanya denda. Denda itu bukan prestasi," ujar Ilyas saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Ilyas mengatakan, kerumunan sudah terlanjur terjadi dan potensi penularan Covid-19 bisa saja meningkat. Seharusnya, kata Ilyas, Pemprov bisa menjalankan protokol kesehatan dengan menertibkan kerumunan dari awal.
Sebab sedari awal, dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan daerah soal penanganan Covid-19, kerumunan dengan jumlah lebih dari lima orang sudah dilarang.
"Prestasi bagi Pemprov itu kalau Pemprov mampu menjalankan PSBB yang dia buat sendiri. Percuma dong ada perda yang sudah disahkan," tuturnya.
Ia pun lantas membandingkan dengan tindakan Pemprov kepada masyarakat kecil yang ingin membuka warung saat PSBB. Mereka kerap dibubarkan padahal kerumunannya tidak seberapa dengan acara Rizieq.
"Seharusnya kasian masyarakat yang di bawah itu sampai mereka buka warungnya dittup terus mejanya diobrak abrik oleh Satpol PP, kedua orang hajatan. Di kampung-kampung gak bisa, sepi," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Jadi Bulan-bulanan Publik: Sama Rakyat Garang, Sama Habib Ciut
Berita Terkait
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa
-
Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat
-
DPRD DKI Fokuskan Pemenuhan Infrastruktur Dasar Publik
-
DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna HUT ke-499 Kota Jakarta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi